BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Dit Narkoba Polda Banten Bekuk Dua Penyalahguna Narkoba

 

SERANG, (B1) – Subdit 3 Dit Narkoba Polda Banten, berhasil amankan dua pelaku tindak pidana penyalahguna Narkotika jenis Shabu. Penangkapan dilakukan dikediaman seorang pelaku di wilayah Karundang, Serang, Kamis (14/02/19).

banner 300x600

Dir Narkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo kepada awak media, Jum’at (15/02/2019) membenarkan, penangkapan dua orang tersangka pengguna Narkotika jenis shabu. Pelaku yang diamankan yakni HD (30) dan HR (32), warga Banten.

Dijelaskan Yohannes, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti  1 buah paket klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu & alat Hisab sabu (bong,red)

“Keduanya akan dikenakan pasal kepemilikan atau penguasaan Narkotika. Yakni Pasal 127 UU Narkotika, dengan ancaman empat tahun penjara,” terangnya.

Sementara Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi menghimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dakam mencegah bahaya Narkoba. Karena upaya pencegahan, lemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba tidak semata – mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat. (hum/way).

Exit mobile version