PANDEGLANG, (B1) – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pandeglang Polda Banten, berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yang terjadi di Toko Pakaian (Distro,red), Jalan Raya Labuan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Selasa (12/2/19) beberapa waktu lalu.
Kedua orang pelaku yang diamankan yaitu, RM alias ED (32) dan ER alias KN (34). Keduanya pekerja swasta dan sama-sama warga Kabupaten Pandeglang.
Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P menerangkan, lelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan Ardi Zen (24), pekerja toko, dengan nomor LP/33/II/2019/Banten/Res.Pandeglang, tanggal 23 Februari 2019.
“RM dan ER melakukan perbuatannya dengan cara mencongkel Rolling toko tersebut sehingga berhasil masuk. Sementara kronologi penangkapannya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan kedua tersangka yang berada di kontrakannya di Pandeglang, Polisi lansung ke lokasi. Tanpa perlawanan keduanya menyerahkan diri,” ungkap Edy, Senin, (25/2/19).
Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti diantaranya, dua buah topi, 1 helai celana Jeans, 1 Jaket Jeans, 4 baju kaos lengan pendek dan panjang, 3 kemeja jenis batik dan jenis kemeja biasa, hanger beserta barang bukti lainnya.
“Atas perbuatannya, RM dan ER akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurangan maksimal 5 tahun penjara. Saat ini pelaku dan kedua korban diamankan di Mapolres Pandeglang, guna penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (hum/way).
























