SERANG, (B1) – Sat Res Narkoba Polres Serang Kota, Polda Banten ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis tembakau gorila. Dua remaja berinisial GC (21) dan ET (18), yang memesan melalui online, berhasil diamankan, Kamis (21/2/19) dini hari.
Dari penyelidikan dan penggeledahan terhadap pelaku GC (21) dan ET (18), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu saset plastik yang berisikan tembakau, diduga Narkotika golongam 1 jenis tembakau gorila
Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P membenarkan penangkapan dua remaja tersebut.
“Dengan lengungkapan ini, selain menunjukkan komitment Kepolisian Daerah Banten dalam menegakkan hukum bagi setiap pelaku penyalahgunaan narkoba, juga terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap peredaran narkoba,”Kata Kabid, Jumat, (22/2/19).
Dijelaskan, pengungkapan kasus berawal, Kamis, 21 Februari 2019 sekira pukul 01.00 Wib petugas mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya. Bahwa di sebuah rumah di Kecamatan Serang, Kota Serang ada yang melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Telah terjadi tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai,dan atau menyediakan dan melakukan pemufakaatan jahat tindak pindana Narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila yang di lakukan oleh GC (21) dan ET (18). Selanjutnya petugas melakukan pengeledahan di temukan satu saset plastik yang berisikan narkotika jenis tembakau gorila, ” ujarnya.
Lebih lanjut Edy mengatakan, Narkotika jenis tembakau gorila itu didapat dengan cara membeli melalui aplikasi online Instragram
“Pelaku GC (21) mendapatkan barang yang dapat merusak generasi muda tersebut dari transaksi online. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Serang Kota, ” tandasnya.
Pelaku diancam pasal 114 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Kabid Humas menghimbau kepada masyarakat, untuk ikut berperan aktif mencegah peredaran dan bahaya Narkoba di lingkungan masing-masing. (hum/way).
























