SERANG, (B1) – Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Serang AKP Nana Supriyatna, ekspose penangkapan lima terduga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, oleh Sat Reserse Narkoba, Polres Serang, Selasa, (26/2/19).
Lima terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut, yaitu, MJ (20), LS (37), SM(36), MA (19) dan AF (28).
Kepada awak media, Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, mengatakan, tim Satuan Resnarkoba Polres Serang, berhasil menangkap lima pelaku.
“Saat ini kita berhasil mengamankan lima terduga pelaku. Pertama kami menangkap inisial MJ, kemudian LS sebagai pengguna, dan berhasil di kembangkan kepada SM berperan sebagai pengedar,” ungkap Indra Gunawan di Mapolres Serang.
Lanjut Indra, kemudian secara terpisah lagi timnya juga mengamankan inisial MA dan AF sebagai pengguna.
“Adapun total barang haram yang kami amankan, yaitu 11 paket (6,72 gram) jenis sabu siap edar, dan juga beberapa paket kecil yang siap di gunakan oleh masing masing pelaku,” terang Kapolres.
Disebutkan, para pelaku mendapatkan barang haram tersebut, rata – rata pengembangan dari Jakarta. Membeli barang haram seharga Rp500 hingga Rp600 ribu. Dan dari masing – masing pelaku, menjual barang haram tersebut dengan sasaran secara acak. Terutama di usia produktif 20 – 35 tahun.
“Lima terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, kami kenakan pasal 112 Jo 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara. Untuk pelaku inisial SM yang berperan sebagai pengedar. Kami kenakan juga, pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Th.2009 Tentang Narkotika Ancaman 5-20 tahun,” tegasnya. (hum/way).
























