SERANG, (B1) – Resmob Polda Banten dan Reskrim Polres Serang Kota, berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuh Tya (42). Wanita IRT itu ditemukan meninggal dunia di lahan tanah kosong depan kantor BNNP Banten, Jalan Syekh Nawawi Albantani Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (10/1/19) lalu.
Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kabidhumas AKBP Edy Sumardi kepada awak media, Selasa (15/1/19) membenarkan terkait penangkapan pelaku pembunuhan terhadap Tya.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial AN (27) berprifesi sebagai buruh bangunan, warga Cikeusik Pandeglang.
“Ya, Alhamdulillah hasil kerja keras kawan-kawan Reskrim dan Resmob, mendapatkan hasil yang baik dengan mengamankan pelaku AN,” terang Edy.
Diungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya dua buah anting emas milik korban dan satu buah HP seluler.
Hal itu berdasar, dari hasil pengembangan penyidikan, pelaku yang sering dan terakhir dihubungi korban. Kemudian, tim gabungan menganalisa data-data penyidikan yang kemudian mengerucut pada satu nama.
“Penangkapan tersangka, Selasa, dini hari, sekira pukul 02.00 WIB. Tim gabungan Resmob Polda Banten dan Polres Serang Kota, berhasil membekuk pelaku disebuah kontrakkan di daerah Tambora Jakarta Barat, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Polsek Tambora,” bebernya. (hum/santi).
























