TANGSEL,(B1) – Komunitas Pesantren Ekonomi Tanpa Riba Masyarakat Tangerang Raya (Pentra Master) akan gaungkan Hari Anti Riba se Tangerang Raya. Kegiatan akan dilaksanakan pada, 27 Pebruari 2019, mendatang, dalam bentuk diskusi.
Siti Zubaedah ketua panitia menerangkan, tujuan acara untuk mengimplementasikan secara nyata fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 1 tahun 2004 tentang Riba, yang dikeluarkan, tanggal 24 Januari tahun 2004.
“Sudah 15 tahun fatwa MUI tersebut dikeluarkan, yang bertujuan agar masyarakat Indonesia dan khususnya umat Islam, untuk bisa keluar dari jeratan lingkaran setan Riba. Untuk itu Pesantren Ekonomi Tanpa Riba Masyarakat Tangerang Raya (Pentra Master) akan menggelar kegiatan hari Anti Riba nasional. Dan tema untuk kegiatan tersebut adalah “Penegakkan Fatwa MUI tahun 2004 untuk mewujudkan masyarakat Tangerang Raya bebas Riba,” jelasnya.
Siti Zubaedah menambahkan, kegiatan rencananya akan mengundang dua walikota dan bupati di Tangerang. Serta menghadirkan pakar-pakar Syariah nasional seperti, Syafii Antonio, Adi Warman, Happy Trenggono serta Din Syamsudin. Acara akan diawali dengan kegiatan kuliah Dhuha yang akan membahas tentang riba oleh Ustad Syuhada Bahri.
Sementara .Thomas Wangkoro penanggung jawab acara menerangkan, Pentra Master dibentuk pada Maret 2018. Pentra Master dibuat sebagai wadah masyarakat Tangerang Raya, untuk bisa mengurangi riba dan nantinya dapat meninggalkan riba. Pentra Master juga nembuat beberapa divisi, seperti divisi edukasi serta melakukan kajian-kajian, divisi advokasi kepada masyarakat yang sudah terjerat riba serta divisi baitul mal.
“Riba itu adalah dosa sebagaimana disebutkan secara jelas dan terang benderang dalam surat Al Baqarah ayat 274 hingga 278 beserta hukumannya bagi pemakan riba. Fatwa MUI nomor 1 tahun 2014 tentang riba, yang sudah sangat jelas mengharamkan bunga bank. Akan tetapi dalam usia fatwa MUI yang telah berusia 15 tahun tersebut, implementasinya masih sangat jauh dari harapan,” terangnya.
Hal tersebut menurut Thomas karena ternyata saat ini masih banyak orang yang menganggap bunga bank itu bukan riba atau tidak haram. Dan salah satu kendalanya dalam mewujudkan implementasi masyarakat Indonesia anti riba adalah karena masyarakat atau umat, sudah terbiasa selama ratusan tahun hidup dalam lingkaran ekonomi kapitalis yang menghalalkan riba.
“Selama ratusan tahun yang menjadi motor penggerak ekonomi di Indonesia adalah semua hal yang menggunakan riba. Hampir tidak ada satupun alat ekonomi saat ini di Indonesia yang tidak memakai riba. Untuk itu memang kita harus pelan-pelan dan bersama-sama mensyiarkan kepada masyarakat, untuk secara bertahap meninggalkan riba,” pungkasnya. (Btl).
























