CILEGON, (B1) – Miliki narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram, NY (34), diamankan Sat Narkoba Kepolisian Resort Cilegon, Polda Banten. NY ditangkap di sekitar Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Shabu disimpan dalam bekas bungkus rokok. Berikut diamankan pula handphone merk Mito.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata, Sabtu, (26/1/19), membenarkan penangkapan tersebutm
“Berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian petugas pada hari Jumat, tanggal 25 Januari 2019 sekira pukuk 17.00 WIB, melakukan penyelidikan di sebuah rumah, tepatnya di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang Kota Cilegon. Dan petugas menemukan barang bukti berupa bekas bungkus rokok yang didalamnya terdapat satu paket plastic bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, ditemukan depan pintu rumah NY (34),” terang Edy.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Cilegon guna penyidikan dan pengembangan jaringan. Edy menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan narkoba dan minuman keras (miras).
“Jangan sesekali mencobanya. Karena setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, daat dipidana dengan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Dan dipidana denda paling sedikit Rp800 juta rupiah dan paling banyak Rp8 miliar. Bila menemui adanya peredaran narkoba maupun miras, masyarakat juga bisa menginformasikan kepada polisi terdekat,” tandasnya. (hum/way).
























