SERANG, (B1) – Pelaku pencongkel Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BRI, depan PT. Lung Cheung Brothers Industrial, di kp. Petung Desa Sentul Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, berhasil diringkus. Ada dua orang yakni DS (20) dan A Bin A (23), yang ditangkap Sat Reskrim Polres Serang.
Kabidhumad Polda Banten AKBP Edi Sumardi P menjelaskan, keduanya ternyata sengaja mencongkel dengan menggunakan Pinset pada lubang tempat keluar uang di mesin ATM BRI. Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali di tempat yang sama yakni di warung depan PT. Lung Cheong Brothers Indistruial kp. Petung Desa Sentul Kec. Kragilan Kab. Serang.
Di mana sebelumnya telah beraksi pada, Jumat, (11/1/19), sekira pukul 02.00 wib. Dan terakhir kembali melakukan aksinya sekira pukul 04.00 Wib pada hari Sabtu, (12/1/19).
“Berkat informasi dari Bank BRI, tim Resmob Sat Reskrim Polres Serang, Polda Banten akhirnya berhasil menggagalkan kedua pelaku. Setelah dilakukan penangkapan, letugas tim Resmob Polres Serang, kemudian melakukan penggeledahan badan, dan didapati pelaku membawa alat cungkil berupa pinset serta uang hasil kejahatan. Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatanya tersebut,” ujar Kabid.
Kedua pelaku beserta barang bukti diantaranya 1 buat pinset, 1 buah kawat pengait uang, 1 buah alat penjepit, 1 lembar Kartu ATM BRI, Uang tunai Rp 200.000, 1 unit Handphone merk Samsung tipe J6 warna hitam, 1 unit Handphone merk Samsung Lipat warna hitam, dan 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam serta kendaraan yang digunakan kedua pelaku 1 unit motor merk honda beat warna hitam tanpa nopol diamankan di Mapolres Serang. Untuk kerugian, diperkirakan sebesar Rp1.250.000.
“Kedua pelaku sudah diperiksa dan masih dilakukan penyelidikan kembali, terkait jaringan pembobol ATM. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan,” tandasnya. (hum/santi).
























