Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
PEMERINTAHANTANGERANG RAYAUncategorized

Bupati Tangerang Minta Tiga Kasat Lantas, Bantu Tegakkan Perbup 47

×

Bupati Tangerang Minta Tiga Kasat Lantas, Bantu Tegakkan Perbup 47

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar kembali adakan Rapat Koordinasi (Rakor), terkait pelaksanaan Perbub No. 47 Tahun 2018, tentang pembatasan jam oprasional kendaraan bertonase berat. Zaki tegaskan, perbup harus tetap dijalankan.

Example 300x600

Rapat diadakan di Pendopo Bupati Tangerang, Jumat, (18/1/19). Rakor dihadiri Kadishub Kabupaten Tangerang, Dishub Kota Tangerang, Dishub Provinsi Banten, Polresta Tangerang, Polres Metro Tangerang, Polres Tangsel, Angkasa Pura II, Camat Kosambi dan Teluknaga.

Zaki mengatakan, Perbub 47 Tahun 2018 ini sudah berjalan dua bulan. Dan Perbub harus tetap berjalan, jangan sampai stagnan atau berjalan di tempat.

Perbub 47 harus dijalankan dan dipatuhi oleh semuanya. Pemkab Tangerang, telah melakukan sosialisasi sebelum Perbub 47 diberlakukan. Dan Pemkab Tangerang akan terus bersinergi dengan Instansi terkait untuk mengawal Perbup 47.

“Perbub 47 ini berjalan sudah hampir dua bulan. Saya minta masukan dan dukungan dari Kasat Lantas dari tiga Polres. Semua untuk menegakan dan memberikan efek jera kepada supir truk dan perusahaannya. Kita harus menyiapkan langkah dan aturannya untuk itu,” tegas Zaki.

Zaki menegaskan, ke depan Pemkab Tangerang akan mensosialisasikan lebuh gencar. Nanti akan mengundang perusahaan transporter (perusahaan pemilik kendaraan) dan kontraktor atau penguna material yang dibawa oleh truk.

Ia meyakini apabila semua sudah sepakat mau tidak mau, dan suka tidak suka, pada akhirnya akan patuh dan mengikuti aturan.

“Sosialisasi pada penyedia barang atau pemanfaat jasa transporter ini seperti proyek strategis nasional pembangunan jaringan Tol Bintaro-Bandara Soetta. Lalu Runway 3 dan juga Tol Serpong-Balaraja, dan pengembang swasta lainnya perlu diberikan sosialisasi,” terang Zaki.

Zaki juga menyebutkan, jajarannya akan menggandeng Pemerintahan Kabupaten Bogor terkait pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Kabupaten Bogor. terlebih kebijakan pemberlakuan pembatasan jam oprasional kendaraan besar/truk sudah diberlakukan di Bandara Soekarno Hatta, bahkan mulai dari jam 22.00 sampai jam 04.00 subuh.

“Dan bukan saja Kabupaten Tangerang saja, tapi Tangsel dan Kota Tangerang, akan sama-sama ikut di dalamnya, termasuk Dishub Provinsi Banten,” pungkasnya. (kom/pudin).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post