TANGERANG, (B1) – Sedikitnya 19.311 fisik e KTP tak terpakai dimusnahkan di Kota Tangerang. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang, Jumat (14/12/18).
Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan mengatakan sebanyak 19.311 e-KTP merupakan e-KTP yang sudah tidak lagi digunakan. Pemusnahan e-KTP dilakukan dengan cara dibakar.
“Hari ini kita musnahkan 19.311 keping e-KTP dengan cara dibakar. E-KTP yang dimusnakan merupakan e-KTP yang rusak saat dicetak, perubahan status, maupun yang rusak saat sudah diberikan ke masyarakat,” ungkapnya.
Pemusnahan sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP elektronik rusak atau invalid.
“Maka dari itu adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani langsung mengenai pemusnahan e-KTP dengan cara dibakar. Mudah-mudahan dengan dibakarnya seluruh blangko e-KTP yang sudah rusak atau invalid ini tidak ada lagi yang main-main dengan blangko e-KTP dengan tujuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” papar Erlan.
Sebagai informasi, pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Asisten Daerah I Tata Pemerintahan Kota Tangerang, Kasatpol PP Kota Tangerang, dan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang. (mas/bay).
























