TANGSEL, (B1) – Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan, berhasil tangkap pelaku curanmor. Bak adegan film action, kejar-kejaran terjadi akhirnya satu ditangkap namun satu lagi melarikan diri.
Kapolsek Pamulang, Kompol Endang S mengatakan, korban atas nama Edy Gunadin Egar, warga Kp. Bulak timur Rt. 15 / 11 Kel. Kedaung Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel.
“TKP di rumah korban. Kejadiannya, Sabtu, 29 Desember 2018, sekira pukuk 23.00 wib. Barang bukti plat kendaraan roda dua dan tiga unit sepeda motor. Pelaku Arohmanul Bais dan Dendy DPO,” terang Kapolsek, Minggu, (30/12/18).
Kronologis, Sabtu, 29 Desember 2018 sekira pukul 23.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda Beat, tahun 2013, warna hijau putih, Nomer rangka, MH1JFD21DK843153, Nosin JFD2E1841110. No Pol. B
6397.WJC, dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu atau kunci leter T.
Sedangkan penangkapan, dilakukan
saat tim viper Polsek Pamulang sedang melakukan patroli mobile menggunakan sepeda motor. Saat melintas di Jln. Arya Putra Kedaung, mendengar ada warga berteriak maling.
Dan pada saat itu pula melintas dua orang laki-laki yg mengendari sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Anggota merasa curiga dan langsung mengejar berusaha menghentikan
Namun kedua orang tersebut tak mau berhenti, hingga salah satu anggota harus memberikan tembakan peringatan ke atas. Kedua pelaku ketakutan dan terjatuh, salah satu berhasil diamankan, namun temanya berhasil kabur.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana. Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali bersama temannya,” pungkasnya. (pudin).
