TANGSEL,(B1) – Ratusan warga cluster Pondok Jagung II, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, geruduk kantor Satpol PP, Kota Tangerang Selatan, di jalan Puspiptek KM. 1, Setu, Tangerang Selatan, Senin (10/12/18). Warga menuntut Satpol PP bertindak tegas soal gerbang cluster Adena.
H. Tri Susanto koordinator warga cluster Pondok Jagung II menerangkan, aksi sebagai bentuk kekecewaan terhadap Satpol PP, selaku aparat penegak perda Tangsel. Sebab Satpol PP seolah tanpa punya gigi dan keberanian dalam menegakkan perda.
“Warga protes terkait tidak adanya kelanjutan terhadap eksekusi serta pembongkaran pintu gerbang cluster Adena. Padahal sejak awal warga membeli dari pengembang Graha Raya, sudah menjadi pintu masuk dan gerbang cluster Pondok Jagung II,” bebernya.
H. Tri menambahkan, penutupan akses jalan menuju ke cluster Pondok Jagung II sudah berlangsung sejak setahun lalu. Dan warga sebelumnya sudah melakukan mediasi bersama Pemkot Tangsel, pengembang PT. Pembangunan Jaya (Bintaro group) serta warga cluster Adena dan Pondok Jagung II.
Setelah beberapa saat warga cluster Pondok Jagung II berorasi di .depan Satpol PP Kota Tangsel, beberapa perwakilan warga cluster Pondok Jagung II seperti H. Tri Susanto, Ikhsan dan perwakilan warga lainnya dipersilahkan untuk masuk ke kantor Satpol PP, untuk bermediasi.
Mediasi berlangsung sangat alot. Hal itu lantaran adanya dalih yang dikemukan kabid Penindakan Satpol PP, yang mengatakan eksekusi pembongkaran pintu gerbang cluster Adena urung dilakukan, karena adanya tekanan dan “ancaman” dari anggota komisi 1 DPRD Tangsel. Selain itu juga belum adanya surat penetapan eksekusi dari pejabat yang berwenang.
“Kami mendapat tekanan dari anggota komisi 1 DPRD Tangsel saat akan mengeksekusi pintu gerbang cluster Adena Graha Raya melalui telpon dan whatshap. Isinya “Kalau kamu masih betah kerja di Satpol PP, hentikan rencana eksekusi itu,” ungkap Oki Rudianto Kabid penindakan Satpol PP di hadapan perwakilan warga Pondok Jagung II dan juga Wakapolsek Cisauk.
Mediasi akhirnya menemui titik terang setelah datangnya H. Gacho Sunarso selaku Wakil ketua DPRD. Gacho lalu menelpon ketua DPRD Tangsel H. Abie serta Sekda Tangsel H. Muhamad, guna memastikan surat penetapan eksekusi siapa yang berwenang mengeluarkan.
“Sudah clear sekarang. Menurut ketua Dewan, yang berwenang mengeluarkan surat penetapan eksekusi adalah Satpol PP itu sendiri,” tandas Gacho.
Mediasi antara warga Pondok Jagung II, Satpol PP serta Polsek Cisauk, akhirnya menyepakati memberikan waktu kepada Satpol PP Kota Tangsel, paling lambat 3 x 24 jam, untuk mengeluarkan surat perintah penetapan eksekusi bongkar pintu gerbang cluster Adena. (Btl).
