TANGERANG, (B1) – Bea Cukai Soekarno-Hatta, Polresta dan Bareskrim Polri, gagalkan delapan upaya penyeIundupan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Diantara barang bukti yang diamankan terdapat total 2.047 gram methamphetamine, 305 gram 5 Flouro ADB, 50 gram Ketamine serta 283 gram ganja kering.
Dari kasus tersebut, empat diantaranya adalah penyeIundupan narkoba melalui perusahaan jasa titipan, dengan mekanisme barang kiriman yang diberitahukan secara tidak benar (false concealment), dengan negara asal Kongo, China, Nigeria dan Malaysia. Salah satu yang unik adalah Kasus ke 122, pada 7 Desember 2018 lalu, yaitu kiriman asal Malaysia berupa Air Cleaner yang ternyata merupakan Ketamine sejumlah 50 gram yang pada paketnya bertuliskan nama Satria Baja Hitam sebagai penerima.
Empat kasus selanjutnya merupakan penyeIundupan narkoba melalui Terminal Kedatangan lnternasional. Hal yang menarik adalah tiga dan kasus tersebut penerima barang dan pengendali operasi penyeIundupannya merupakan beberapa narapidana pada salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sulawesi Tenggara.
Saat jumpa pers di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) SoekarnoHatta. Kepala KPU BC Soekarno-Hatta Erwin Situmorang menjelaskan, kronologi penggagalan kasus penyeIundupan narkoba dengan menggunakan modus barang kiriman dan penumpang yang terungkap pada periode akhir September hingga November ini.
“Penggagalan upaya penyelundupan shabu, ganja kering, tembakau gorilla dan ketamin, dengan modus barang kiriman,” ujarnya, Kamis, (20/12/18).
Kasus pertama berhasil diungkap pada hari Minggu (30/9/18), merupakan hasil analisis unit Intelijen dan penindakan yang dilakukan dengan pemeriksaan terhadap satu buah barang kiriman yang berasal dari Kongo, Afrika Tengah meIalui salah satu Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dengan penerima dengan inisial RS yang beralamat di Bogor. Setelah penelitian Iebih lanjut atas kiriman tersebut, didapati benda yang menyerupai plakat yang didalamnya disembunyikan butiran-butiran kristal bening yang dibungkus plastik yang setelah diuji secara mendalam diketahui barang tersebut positif Methamphetamine sebanyak 950 gram. Petugas lantas berkoordinasi lebih Ianjut dengan Badan Narkotika Nasional. Atas temuan tersebut. pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2018 pukul 13.30 WIB, Tim Gabungan ( Dit Narkotika Kantor pusat DJBC, Bid. P2 KPU BC Soetta dan BNN) berhasil mengamankan sepasang suami istri dengan inisial AR dan S yang datang ke kantor kurir PJT untuk mengambil barang tersebut.
“Menurut pengakuan AR, dia diminta untuk mengambil barang tersebut oleh sdr M.A.F alias I yang merupakan Napi di salah satu Lapas di Jakarta dengan imbalan diupahi sejumlah uang,” ungkapnya.
Pada pukul 16.00 wib Tim bergerak ke Lapas tersebut dan bertemu dengan sdr. MAF Dari pengakuan MAF bahwa barang tersebut dipesan oleh seorang Napi yang sekarang berada di salah satu lapas Jawa Tengah yang ia kenal dengan nama P. Dan Bogor nantinya barang tersebut akan dibawa ke Jakarta oleh AR atas intruksi MAF.
Kasus kedua berhasil diungkap pada Rabu (31/10/18), merupakan hasil analisis unit intelijen dan penindakan yang dilakukan dengan pemeriksaan terhadap satu buah barang kiriman yang berasal dari China melalui salah satu Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dengan penerima dengan inisial EP beralamat di Tangerang. Barang tersebut diberitahukan sebagai waterproof bag. Berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap paket tersebut didapati chemical powder berwarna putih kekuningan (kuning gading), Setelah dilakukan pengujian labortorium didapati barang tersebut merupakan senyawa organik golongan synthetic cannabinoid jenis 5-Fluoro-ADB yg termasuk dalam Narkotika golongan 1. Koordinasi kemudian dilakukan dengan pihak BARESKRIM Mabes Polri. Pada hari kamis tanggal 1 November 2018, Tim gabungan mengawasi pengantaran paket tersebut ke alamat penerima di daerah Kebun Jeruk.
Selanjutnya, Tim berhasil mengamankan seorang Iaki-laki dengan inisial RP yang bertindak selaku penerima barang. Menurut keterangan tersangka barang ini digunakan sebagai bahan baku pembuat Tembakau Gorilla dan Liquid vape serta sebagai pemasok bahan ini nantinya juga akan ia jual kepada org lain.
Kasus ketiga dengan modus yang sama kembali terulang pada hari Senin (19/11) di Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang berbeda. Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali mencurigai kiriman paket yang berasal dari Lagos, Nigeria dengan penerima inisial G beralamat di Jakarta Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam kedapatan dua buah besi yang berbentuk “U” dan dari dalam rongga besi tersebut disembunyikan butiran-butiran kristal bening yang dibungkus kertas karbon dan aluminium foil. Dari hasil pengujian kristaI-kristal tersebut positif Methamphetamine dengan berat total 476 gram.
Petugas pun kembali berkoordinasi dengan Bareskrim untuk melakukan pengembangan ke alamat pengirim. Berdasarkan pengembangan tersebut pada hari Kamis (22/11/18) tim gabungan berhasil mengamankan 2 (dua) orang Iaki-Iaki dengan inisial AAS dan DR yang bertindak selaku pemerima barang. AAS dan DR adalah orang suruhan dari N (MNW) yang diketahui merupakan seorang Napi yang sedang berada di salah satu lapas di Jakarta. Berdasarkan informasi dari pengurus RT sekitar diketahui bahwa penerima barang a/n G yang namanya tertera pada paket, telah ditangkap polisi 3 hari sebelumnya (diduga kasus narkoba). Dari hasil wawancara efektif terhadap tersangka AAS, Tim gabungan berhasil mengamankan perempuan a/n NHN yang diduga memiliki hubungan dengan N dan juga sebagai penerima barang dari tersangka AAS.
Kasus keempat kali ini terjadi pada bulan Desember 2018. Pada hari Jumat (07/12) berdasarkan image x-ray petugas mencurigai barang kiriman yang berasal dari Malaysia yang setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terdapat Ketamine dengan jumlah berat bruto 50 gram yang disembunyikan di dalam benda yang diberitahukan sebagai air cleaner.
Untuk pengembangan lebih lanjut Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Polresta Bandara. Selanjutnya pada hari Senin (10/12/18) Tim Gabungan bersama pihak Perusahaan Jasa Titipan (PJT) melakukan pengantaran barang ke alamat penerima yang terletak di Apartemen di kawasan Jakarta. Sesampainya di Apartemen paket tersebut diterima oleh WNA (Tiongkok) yang bernama ZHL Kemudian dilakukan penangkapan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di Apartemen yang ditinggaIi oleh ZHL.
“Berdasarkan hasil wawancara kepada yang bersangkutan di dapatkan informasi bahwa yang menyuruh atau mengendalikan paket tersebut bernama LCH alias Ahui yang merupakan terpidana kasus narkotika yang saat ini berada di Rutan Kelas ll di Kalimantan Barat. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan Tim berhasil mengamankan SJ Wn. Tiongkok yang juga diperintahkan oleh Ahui (pengendali) untuk mengambil barang tersebut dari ZHL,” ungkapnya.
Selain itu masih ada ungkap empat kasus lainnya. (pudin).
























