Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Warga VBI: Silakan Pemkot Tangsel PK, Bukan RS IMC

×

Warga VBI: Silakan Pemkot Tangsel PK, Bukan RS IMC

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGSEL, (B1) – Kuasa hukum dan warga Villa Bintaro Indah (VBI) Tangsel, menanggapi dingin, terkait rencana RS IMC Bintaro, yang akan mengajukan PK, terkait putusan MA mengenai izin pembangunan. Warga mengaku siap atas rencana PK dari RS IMC.

Example 300x600

Namun demikian, warga hanya merasa aneh, padahal selaku tergugat adalah Pemkot Tangsel, mengapa RS IMC yang mau ajukan PK.

Walneg, juru bicara warga warga Perumahan Vila Bintaro Indah (VBI), saat dikonfirmasi menegaskan kesiapan warga.

“Kami sudah dengar rencana itu (PK, red),  silahkan saja, itu hak hukum mereka. Yang pasti PK itu haknya Pemkot Tangsel (Walikota,red), sebagai tergugat bukan haknya RS IMC Bintaro,” jawab Walneg.

Namun demikian, lanjut Walneg, warga berharap Walikota Tangsel bersikap bijaksana dan taat hukum. Artinya segera menjalankan dan mengeksekusi putusan Kasasi MA.

“Kami juga akan secepatnya mengajukan proses eksekusi ke PTUN Serang. Akan tetapi yang perlu diingat adalah, PK itu wajib melampirkan Novum atau bukti-bukti baru yang sangat valid dan akurat. Tanpa itu kami yakin akan ditolak Mahkamah Agung,” tansasnya.

Tidak jauh berbeda disampaikan kuasa hukum warga VBI Dahlan Vido. Menurutnya, Ia mempersilakan Walikota Tangsel untuk mengajukan PK.

“Itu hak hukumnya tergugat. Yang penting mereka harus ada bukti baru atau Novum yang kuat,” tegasnya. (Btl).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post