TANGSEL, (B1) – Pengamat kebijakan publik Tangerang Transparancy Public Watch (Truth) Suhendar menilai, kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), untuk program perbaikan rumah tidak layak huni, berpotensi merugikan negara.
Potensi kerugian yang maksud Suhendar adalah pada realisasi anggaran pelaksanaan program. Menurutnya alokasi anggaran yang diterima oleh penerima bantuan, harus sesuai dengan jumlah alokasi yang telah dianggarkan.
Diketahui, program yang diatur melalui mekanisme Peraturan Walikota (Perwal) nomor 6 tahun 2018, dimana penerima bantuan ditetapkan dalam Keputusan Walikota bernomor 403/Kep.305-Huk/2017, menelan anggaran hingga Rp11 miliar lebih. Dengan rincian ada 158 penerima bantuan masing-masing mendapat alokasi anggaran sebesar Rp71 juta.
“Alokasi anggaran sebesar Rp71 perrumah, harusnya itu menjadi haknya masyarakat. Pertanyaannya progresnya sejauh mana. Malau asumsinya realisasi sudah 100 persen maka artinya Rp71 juta semua dicairkan, tinggal kemudian di cross check satu-satu per setiap rumah. Apakah mereka terima Rp71 juta barang jasa seharga itu. Kalau iya tidak ada masalah, kalau mereka tidak menerima seharga itu gimana, itu lah sumber masalahnya,” tukasnya kepada awak media di kawasan pertokoan Rawa Buntu, kemarin.
Penggunakan metode swakelola dengan menunjuk Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) selaku pelaksana pekerjaan tidak berarti dapat mengurangi hak masyarakat ujar Suhendar. Lanjut Suhendar, ketika ada pengurangan hak penerima bantuan dapat di artikan mengurangi dan merugikan keuangan daerah, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi.
“Misalkan, kebutuhan rumah itu 50 juta, ada sisa 20, berarti harus dikembalikan. Intinya mau habis, ataupun tidak habis, harus dipertanggung jawabkan, kalau habis ya masyarakat menerima sejumlah 71 juta, kalau tidak habis berapa masyarakat terpakai dan sisanya dikembalikan. Kalau soal tehknis pelaksanaan, kalau memang faktanya tidak membutuhkan sebesar itu, tidak masalah dikembalikan, artinya bukan sesuatu yang tabu, sepanjang proses pengembalian itu singkron antara yang terpakai dan yang dikembalikan,” tuturnya. (ed/bay).
























