Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Polsek Karawaci Sampai ‘Gondrong’ Tangkap Pemilik Sabu

×

Polsek Karawaci Sampai ‘Gondrong’ Tangkap Pemilik Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – Buser Polsek Karawaci, Polrestro Tangerang, ungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Kasus terjadi, pada hari Jumat tanggal, 2 November 2018, sekira pukul 21.00 wib.

Example 300x600

Kapolsek Karawaci, Kompol Abdul Salim menjelaskan, TKP berada di
Jalan Ki Hajar Dewantoro Kelyrahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Dilaporkan, tanggal 4 November 2018.

“Pelaku berinisial AH alias Oben. Warga Jl. Ki Hajar Dewantoro Rt.01/06 no 49 Kel. Gondrong kec. Cipondoh, Tangerang,” kata Kapolsek.

Barang bukti yang disita, satu plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu ,berat bruto 0,53 (nol koma lima puluh dua) gram. Satu plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,18 ( nol koma delapan belas) gram, satu plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,14( nol koma emapt belas) gram.

Satu plastik kecil diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,20(nol koma dua puluh) gram. Satu plastik kecil diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,14(nol koma empat belas) gram. Dan satu buah handphone merk Samsung warna silver.

Kronologis, tim buser Polsek Karawaci tengah melakukan observasi wilayah dan mendapatinformasi bahwa di rumah tersangka AH als Oben sering dijadikan transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut tim Buser melakukan penangkapan ke rumah jl. Ki Hajar Dewantoro RT. 01/06 no 49 Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang.

Berhasil didapati seorang laki laki dan dilakukan penangkapan hingga penggeledahan. Ditemukan barang bukti serta disita dari tersangka berupa lima bungkus kecil plastik klip diduga narkotika jenis shabu, masing-masing dengan berat bruto, 1) 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram, 2) 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 3) 0,14 (nol koma empat belas) gram, 4) 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 5) 0,14 (nol koma empat belas) gram yang berada disaku celana depan sebelah kiri.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Karawaci. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU. RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolsek. (pudin).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post