TANGSEL, (B1) – Pemkot Tangsel tidak bisa komentar terkait kemenangan warga Villa Bintaro Indah (VBI) di Mahkamah Agung RI, atas gugatan izin pembangunan RS.IMC Bintaro. Pengajuan eksekusi pun, sudah dilayangkan warga ke PTUN Serang.
Dua Dinas di lingkup Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) keduanya tak mampu berkomentar saat Bantensatu.co meminta tanggapan.
Muhamad Isa Kabid Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, saat dimintai waktu menyatakan tidak bisa. Ia mengaku bukan orang yang tepat untuk dimintai tanggapan, terkait kasus itu.
Padahal dari bidang inilah akan keluar rekomendasi izin lingkungan yang diajukan setiap pemohon. Baik pengajuan pribadi maupun badan usaha.
“Bukannya tidak mau ketemu, tapi mungkin bukan porsinya saya,” kilahnya.
Demikian pula saat Bantensatu.co coba konfirmasi ke kantor Diskominfo Tangsel, tidak mendapat jawaban. Yang ada hanya petugas magang yang menyatakan pejabat terkait tidak ada di tempat.
“Pimpinannya sedang tugas keluar kantor pak,” kata salah satu petugas magang, di kantor Diskominfo Tangsel, Senin, (12/11/18). (Btl).
























