TANGSEL, (B1) – Kuasa hukum dan warga Villa Bintaro Indah (VBI), Tangsel, segera melayangkan surat permohonan eksekusi ke PTUN Serang. Permohonan eksekusi terkait pelaksanaan pembangunan RS. IMC Bintaro, Jombang.
Dahlan Pido, SH, kuasa hukum warga VBI menyatakan, warga VBI sudah bosan untuk bermediasi dengan Pemkot Tangsel. Selama dua tahun warga VBI berjuang dengan cucuran keringat dan air mata.
“Tidak sedikit juga materi yang dikeluarkan warga, mencari keadilan. Hingga akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Agung kemenangan bagi warga VBI,” tegasnya.
Dikatakan, Dahlan Pido, pada dasarnya ketentuan hukum memang memberikan batas waktu hingga 60 hari kepada Pemkot Tangsel untuk menjalankan putusan Kasasi MA tersebut.
Apabila dalam waktu 60 hari kerja, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diterima oleh tergugat (Walikota Tangsel, red), dan tergugat tidak melaksanakan pencabutan obyek sengketa (Ijin Lingkungan dan IMB), maka K/TUN (Ijin Lingkungan dan IMB) tersebut, secara otomatis tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
“Jika pihak Walikota Tangsel tidak melaksanakan putusan MA tersebut, maka kami akan menggunakan instrumen hukum untuk mempidanakan siapapun yang tidak menjalankan putusan hukum Mahkamah Agung tersebut,” tegasnya.
Coba dimintai tanggapan melalui sambungan telepon, Wismansyah Kabid Persampahan DLH Kota Tangsel, tidak mau berkomentar. Demikian pula, saat coba dikonfirmasi ke A. Rivai selaku Kasubag DLH Tangsel, hanya menjawab singkat.
“Maaf mas, ngga bisa beri komentar. Belum ada instruksi dari pimpinan,” jawabnya. (Btl).
