TANGERANG, (B1) – Ahli waris H Muhidin, salah satu rumah yang tergusur akibat pembangunan SDN I Batuceper, Kota Tangerang mengaku kecewa dengan tindakan pembongkaran yang dilakukan Pemkot Tangerang. Melalui LBH Jakarta, ahli waris menilai pembongkaran dilakukan terkesan memaksakan, bukan mengacu aturan yang ada.
Jeni, dari LBH Jakarta menyebut, tanah, air, laut dan udara adalah milik negara dan dikuasakan ke negara untuk kesejahteraan masyarakat sepenuhnya. Bahkan belum ada sosialisasi pada warga yang rumahnya dibongkar.
Padahal ungkapnya, warga telah menempati tanah dan bangunan di Batujaya Utara RT3/RW03, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, itu sejak tahun 1959.
“Tanah yang ditempati warga saat ini merupakan ganti rugi dari akibat penggusuran juga. Dan telah diberikan oleh Pemerintah Desa saat itu, melalui sebuah surat. Selama menempati,warga selalu melakukan pembayaran PBB tiap tahunnya,” jelasnya.
Dikatakan, warga belum pernah diajak bermusyawarah, mengenai pengosongan lahan oleh Pemkot Tangerang.
Sementara, Nurhidayatullah Camat Batuceper menjelaskan, sebenarnya terkait pembangunan SDN I Itu, urusan Dinas Pendidikan. Namun sebagai Camat tetap Ia berupaya menyelesaikan permasalahan dengan pihak-pihak terkait.
Sementara, Ia akan menawarkan ke keluarga H Muhidin untuk pindah ke rumah susun.
“Luas lahan yang disengketakan sekitar 360 meter. Dulu karena tidak dipakai pemerintah, dimanfaatkan oleh keluarga H Muhidin, sekitar tahun 1987. Tapi kalau sekarang mau dipakai pemerintah, ya harus, siap juga,” ujarnya.
Diakui musyawarah dengan keluarga H Muhidin sudah dilakukan. Dan hasilnya bagus, keluarga menerima tidak ada keberatan.
“Tahun 1987 pun, oleh Pemkot Tangerang telah ditegaskan, H Muhidin memanfaatkan tanah pemerintah. Sekarang kan pemerintah ingin membangun sekolah jadi lahannya sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi,” pungkasnya. (pudin).
























