TANGSEL, (B1) – Polsek Serpong berhasil amankan dua pelaku specialis pecah kaca mobil. Modusnya dengan gunakan keramik.
Demikian terungkap saat konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan dan Kapolsek Serpong Kompol Deddy Kurniawan di halaman Polsek Serpong, Rabu (19/9/18).
Kapolres Tangsel menjelaskan, modus kedua pelaku yaitu dengan cara memecahkan kaca mobil dengan menggunakan pecahan keramik Busi. Setelah kaca pecah para pelaku mengambil barang yang berada di dalam mobil .
“Dua tersangka DRR (28) dan DFO (25) mereka adalah kakak beradik yang merupakan Satu komplotan. Megiatan tindak kejahatan yang mereka lakukan pada malam hari. Dan kejadian terakhir yang akhirnya dapat diungkap oleh pihak Polsek Serpong adalah pada peristiwa hari Sabtu (15/9/18), ” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres Tangsel menjelaskan, ada dua cara yang di lakukan oleh kedua pelaku saat melakukan kejahatannya. Yaitu dengan memecahkan kaca mobil yang tidak menggunakan alarm pengaman, dan kedua pelaku memechkan kaca mobil dengan alat pecahan busi jika mobil menggunakan alarm pengaman. Sementara yang tidak menggunakan alarm kedua pelaku mencongkel dengan menggunakan mata besi atau kunci khusus.
“Saya menghimbau warga Tangsel tidak menaruh barang barang berharga apapun di dalam kendaraan mobilnya. Terrlebih jika kita lihat pelaku melakukan aksi kejahatannya sangat cepat kurang dari Satu menit,” terang Ferdy Irawan.
Di tempat yang sama, Kapolsek Serpong Kompol Deddy Kurniawan menambahkan, Polsek Serpong juga telah menyiita barang-barang bukti hasil pencurian kedua pelaku, berupa satu buah tas merk Mavic yang berisi satu unit Drone.
“Kami juga telah menyita lima buah mata besi yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian. Juga pecahan keramik busi yag digunakan untuk memecah kaca mobil korban dan satu unit motor honda beat hitam bernomer polisi B 779 CNG,” ungkapnya.
Kepada para penyidik, Kedua pelaku juga telah mengakui telah melakukan tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan sebanyak 10 kalu diberbagai tempat di Kota Tangerang Selatan.
“Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri, dan terpaksa petugas di lapangan melakukan tindakan terukur penembakan kaki salah seorang pelaku,” tukasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama 7 tahun. (Btl).
























