TIGARAKSA, (B1) – Reskrim Polsek Pakuhaji, Polrestro Tangerang Kota, ungkap kasus pembunuhan berencana, siswa di BP2IP (Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran) yang terjadi pada, 23 September 2018, sekira pukul 21.00 wib. TKP di perumahan Cituis Indah blok-3 No 20 Rt 04/05 Desa Suryabahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (25/9/18).
Kapolsek Pakuhaji AKP Suyatno mengungkapkan, kronologis berawal dari kasus pembunuhan yang diterima Polsek Pakuhaji, kemudian ditindak lanjuti. Dari hasil olah TKP dan saksi-saksi,diduga pembunuhan dilakukan oleh tersangka GGA (28).
Tim polsek pakuhaji langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Korbannya diketahui bernama Fransiskus Goncalves.
“Perbuatan pelaku dilakukan dengan cara menusuk di bagian dada. Padahal sebenarnya pelaku dan korban bersahabat,” kata Kapolsek.
Sebelum kejadian diduga pula terjadi cek cok masalah fasilitas.
“Korban Fransiscus sempat memukul ke arah kepala sehingga tersangka GGR sakit hati, dan balik ke kontrakannya di Sukadiri yang berjarak kurang lebih dari TKP sekitar 3 tiga kilometer,” ucapnya.
Selanjutnya pelaku balik lagi ke lokasi awal kejadian ketika korban sedang tidur-tiduran. Tersangka sudah membawa pisau dapur yang sudah disiapkan di
ambil dikontrakan.
Saat korban bangun, langsung ditusuk di bagian hulu hati. Meski dalam begitu korban berusaha untuk melawan dengan mengejar tersangka. Namun karena tidak kuat, korban jatuh jalan raya dan meninggal di tempat.
“Tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor. Hanya dalam empat jam pelaku berhasil diringkus di daerah Mauk tanpa perlawanan,” terangnya.
Korban baru lulus satu bulan dan tinggal menunggu ijasah. Sedangkan tersangka masih junior atau masih berstatus siswa BP2IP.
“Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 340 Sub. 338 KUHP yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Ancamannya hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tegasnya. (pudin).
























