Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Satu Minggu Polres Cilegon Ungkap Dua Komplotan Curanmor

×

Satu Minggu Polres Cilegon Ungkap Dua Komplotan Curanmor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Polres Cilegon menggelar press conference tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan pemberatan, Senin (28/8/18), di lingkungan Kota Cilegon dan sekitarnya, di halaman Mapolres Kota Cilegon.

Example 300x600

Sebanyak 7 pelaku, 46 motor, berikut barang bukti dihadirkan di hadapan puluhan wartawan.

Turut hadir Kapolres Cilegon AKBP Rizki A Prakoso, Wakapolres Cilegon Kompol Fredi Harbakti, dan Kasat Reskrim AKP Dadi Pradana.

Dalam keterangannya Rizki mengatakan, tim Satreskrim Polres Cilegon dalam satu pekan ini berhasil mengungkap dua jaringan dengan daerah operasi kejahatan sekitar Cilegon, Pandeglang dan Lebak.

Dari ekpose diperoleh 7 pelaku yaitu Ridwan, Jaenudin, Onji, Juhdi, Novi Adih alias Bejo, dan Ahmad.

“Untuk sementara kami berhasil mengamankan 46 unit kendaraan roda 2 berbagai merk dan kemungkinan masih terus bertambah dalam waktu 1-2 hari ke depan,” jelasnya.

Rizki melanjutkan, ada 2 jaringan dengan 7 tersangka dengan peranan berbeda, ada sebagai pemetik di lapangan, pendana dan penampung hasil kejahatan.

Rizki menghimbau, bagi masyarakat khususnya Kota Cilegon yang merasa kehilangan motor, bisa datang ke Mapolres Kota Cilegon dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan yang sah yaitu STNK Dan BPKB.

“Semua gratis dan tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon Dadi Pradana mengungkapkan para pelaku mengincar motor secara acak.

“Ketemu di parkiran atau di perumahan, tidak ada target khusus. Muter, ketemu, langsung petik,” jelas Dadi.

“Ada Yang menyiapkan kunci, pendana, dan ada tempat penampung kendaraan curian. Kesemua tindak pencurian dilakukan hanya dengan kunci ‘T’, dan tidak membawa senjata tajam,” tambahnya.

Sepanjang tahun 2018 ada sekitar 48 TKP di Cilegon dan 7 TKP di luar Cilegon yaitu di Pandeglang dan perbatasan Anyer-Cinangka.

“Harga motor ini dikisaran 2 juta hingga 3 juta tergantung merk dan kondisi motor. Ada 2 orang residivis dan ada penyandang dana sebagai otak kejahatan dengan inisal RD. Ancaman hukuman sendiri untuk pelaku masing-masing 9 tahun dan 7 tahun untuk penadah,” tegasnya. (Baehaqi Rizal).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post