TANGSEL, (B1) – ‘Innalillahi Wainnailahirojiun’, seorang calon jamaah haji Indonesia asal Kota Tangerang Selatan, kloter 35 JKG, dengan nomor kamar hotel 216 atas nama Hamdani fitri Bin Syarkowi (60), telah meninggal dunia. Waktunya, Senin, 12 Agustus 2018, sekira pukul.11.35 waktu Arab Saudi.
Demikian informasi yang diterima Bantensatu.co dari Kemenag Tangsel, Selasa (14/8/18) pagi.
“Somoga amal ibadah, alamarhum diterima di sisi Allah SWT, amin,” ucap Abdul Rojak, selaku Kepala Kemenag, Kota Tangsel.
Menurut H. Abdul Rojak menerangkan, secara hukum Islam almarhum belum melaksanakan haji, karena almarhum meninggal sebelum pelaksanaan ibadah haji, seperti, wukuf di Arofah sebagai rukun haji dan puncak ibadah haji. Lalu mabit di Mudzalifah dan melontar jumroh di Mina serta Thawaf Ifadah di masjidil Harom. Secara hukum islam almarhum belum berhaji. Tetapi pemerintah melalui Kementrian Agama RI akan membadalkan hajinya, sehingga almarhum tetap disebut sebagai orang yang telah melaksanakan ibadah haji.
“Badal haji disebut juga dalam fiqih Islam adalah alhajju ainil ghair, artinya menghajikan untuk orang lain. Badal haji diperbolehkan ketika orang yang akan melaksanakan haji mengalami ketidakmampuan secara fisik atau karena meninggal. Dalil dalam senuah hadistnya yakni, “ada seorang wanita dari suku khas’yam bertanya kepada Rasulullah SAW, tentang orang tuanya yang sudah tua dan tidak ada kemapuan/alajzu untuk ibadah haji, boleh atau tidak ia menghajikan orang tuanya, lalu nabi menjawab boleh silahkan badal haji kan,” tutur H. Abdul Rojak, mengutip sebuah riwayat Rasululullah SAW.
Kepala Kemenag menambahkan, syarat orang yang akan membadal hajikan untuk orang lain adalah, sudah memenuhi syarat berhaji, seperti beragama Islam, baliq dan mukallaf. Dan yang paling utama syarat badal haji adalah, orang yang akan membadalkan hajikan sudah melaksanakan ibadah haji.
“Bagi yang belum melaksanakan ibadah haji tidak syah badal hajinya,” pungkasnya.(Btl).
