Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYABERITA PILIHANUncategorized

DLHK Banten: Terbukti Buang Limbah B3 ke Sungai, Perusahaan Terancam Pidana

×

DLHK Banten: Terbukti Buang Limbah B3 ke Sungai, Perusahaan Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – DPRD Banten dan DLHK Provinsi Banten kembali datangi PT. Berkah Manis Makmur dan PT. Frans Putra Text, Kamis, (23/8/18). Pada kesempatan itu perusahaan diharuskan membuat dinding lagon, lantai dari beton, dan meningkatkan kapasitas IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah). Selain itu apabila terbukti perusahaan cemari sungai dengan B3, maka terancam pidana.

Example 300x600

Hal itu disampaikan Ali Nurdin anggota DPRD Provinsi Banten komisi IV, saat sidak kedua perusahaan itu yang berada di Cikande Kabupaten Serang.

Menurutnya, DPRD Provinsi Banten berhara perusahaan bisa berjalan, karyawan tetap bekerja, slnamun masyarakat juga tidak terdampak. Masyarakat tidak terganggu kenyamanannya juga terhindar dari persoalan lingkungan.

“Saya ingin perusahaan berjalan, karyawan bekerja, masyarakat juga nyaman dengan tidak ada lagi kerusakan lingkungan,” ucapnya.

Untuk masyarakat yang terdampak air limbah, dikatakannya ada forum DAS dan Forum CSR yang akan membantu kebutuhan masyarakat.

“Ada forum DAS dan CSR yang membantu kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara Edi Wiryanto Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mengatakan, dari hasil penelusurannya baru ada dua perusahaan yang terindikasi telah melakukan pembuangan air limbah ke sungai Cidurian.

“Baru ada dua perusaan yang terindikasi dan sudah memasuki tahap pengujian sample air dari Mainstream dan Downstream serta outlet saluran bebas siluman,” tukasnya.

Edi pun menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil lab sekitar dua minggu lagi, yang diuji ke PT. Media Lab.

“Persoalannya kami menunggu hasil lab 3 minggu sampai dengan 1 bulan. Ini tinggal 2 minggu lagi hasilnya keluar,” terangnya.

Menurutnya, jika perusahaan terbukti membuang limbah ke sungai yang berupa limbah B3 akan ada penerapan unsur pidana, jika non B3 masuk unsur sengketa.

“Kalau hasilnya B3 unsur pidana, kalau non B3 unsur sengketa,” tegasnya.

Sementara Boby Kepala HRD PT. Berkah Manis Makmur mengungkapkan, akan memperbaiki sebaik mungkin dan mematuhi aturan, serta meredam gesekan antara masyarakat.

“Kami akan memperbaiki sebaik mungkin dan mematuhi aturan. Kami juga akan meredam, biar tidak ada gesekan antara masyarakat di luar maupun di dalam perusahaan,” ucapnya. (santi).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post