SERANG, (B1) – Sat Reskrim Polres Kabupaten Serang, amankan SN (29), baby sitter yang didug tega membunuh anak asuh majikannya, di Perumahan Griya Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kapolres Kabupaten Serang, AKBP Indra Gunawan mengatakan, SN ditangkap lantaran telah membunuh RA, anak asuh majikannya yang masih berusia tiga tahun. Pembunuhan dilakukan dengan cara dipukul dan memasukannya ke dalam ember yang berisi air sampai meninggal dunia.
“Motifnya sakit hati karena pelaku dilarang pacaran sama majikannya, ditambah RA ini rewel, nangis terus, disuruh diem enggak mau, dipukul terus, masih nangis, lalu di celupkan ke ember yang berisikan air,” kata Indra saat press Release di Mapolres Kabupaten Serang, Rabu, (01/8/18).
Indra menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 31 Juli 2018 pukul 10.00 WIB dan jasad korban baru ditemukan oleh keluarganya setelah pulang kerja sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pelaku ditangkap pada Rabu 1 Agustus 2018, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah gubuk yang beralamat di Kp. Terep, Desa Cikande, Kecamatan Cikande,” terangnya.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, jo pasal 339 jo 340 KUHP.
“Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” tegasnya. (faiz).
























