SERANG, (B1) – Polres Serang Kota, lakukan pengawalan pengosongan lahan sengketa antara Herman Salim dengan Sumyati Salim, yang dilakukan Pengadilan Negeri Serang. Eksekusi terjadi di jalan Serdang-Waringinkurun Kampung Margagiri Desa Margatani Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Banten, Kamis (2/08/18).
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin yang hadir beserta PJU dan Personi Polsek zona serta Brimob juga TNI, mengerahkan setidaknya 1 Kompi Brimob, 2 Pleton Shabara Polda Banten serta Personil Gabungan TNI, Polri, Den Pom dan Satpol PP, guna memperlancar proses pengosongan lahan.
“Dari Polres Serang Kota hanya membantu pengawalan Proses pengosongan Lahan yang berlokasi di Blok Lemah Lega/Blok 13 Kampung Margagiri Desa Margatani Kecamatan Kramatwatu dengan Luas kurang lebih 1.680 meter persegi sesuai AJB No. 246/AKT/1974 dan tanah dlm AJB No. 248/Akt 1974 tgl 4 Nov 1974 luas kurang lebih 2480 meter persegi, dikosongkan dengan penanggung jawab kegiatan Cucu Mulyana dari Pengadilan Negeri Serang,” jelasnya.
Lanjut AKBP Komarudin, setidaknya terdapat 10 bangunan yang dirobohkan pada saat berjalannya pengosongan lahan sengketa tersebut dan ada satu bangunan yang tidak dirobohkan kerena telah memiliki kesepakan oleh pihak termohon.
“Ada sembilan kios dan satu lapangan futsal yang dirobohkan sesuai dengan putusan pengadilan untuk pengosongan lahan. Namun satu kios milik H. Johari tidak kita robohkan karena sudah memiliki kesepakatan dengan termohon Eksekusi,” tambahnya.
Dari hasil pantauan kegiatan pengosongan lahan sengketa tersebut berjalan dengan baik, sebanyak 10 titik bangun bangunan yang berada dilokasi sengketa tersebut telah dirobohkan oleh petugas sesuai dengan surat keputusan dari Pengadilan Negeri Serang. (faiz).
























