TANGERANG, (B1) – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Gunung Jati, Tangerang, adakan kuliah umum, tentang “Equality Before The Law (EBL) Dalam Sistem Peradilan Indonesia”. Keynote speaker Haris Azhar, Dosen ilmu hukum Universitas Trisakti, di kampus STIH Gunung Jati, Tangerang, Jln. Besi Raya Kav. No.1, Cibodas Baru, Cibodas, Tangerang, Sabtu, (21/7/18).
Kushartoyo Budi Santoso, Ketua STIH Gunung Jati dalam sambutannya mengatakan, tujuan diadakannya kuliah umum yang diadakannya setidaknya ada tiga. Yang pertama adalah agar mahasiswa/i Sih Gunung Jati dapat menimba ilmu dari banyak nara sumber.
Yang kedua yakni, dapat meningkatkan motivasi dan semangat mahasiswa/i Gunung Jati untuk menjadi ahli hukum yang handal setelah lulus nanti. Sebab boleh dikatakan STIH Gunung Jati adalah anak dari FH Universitas Trisakti Jakarta, yang kualitasnya sudah teruji.
“Dan yang ketiga adalah kuliah umum ini, sebagai bagian kewajiban STIH Gunung Jati sebagai salah satu Perguruan Tinggi di Indonesia. Dan tentu sebagai ajang silaturahmi yang dilakukan paling tidak tiap semester ada satu kali,” tandasnya.
Ia berharap dari kuliah umun nantinya dapat mengaplikasikan teori yang didapat dan dapat dipraktekan. Ia meyakini setiap negara pastilah mempunya permasalahan-permasalahan hukum.
Sakwad Edi Kusuma, Ketua Pembina Yayasan Gunung Jati menjelaskan, mahasiswa/i yang kuliah di STIH Gunung Jati harus bisa berbangga diri. Sebab Ia merupakan salah satu yang duduk di kepengurusan Asosiasi Penyelenggara Perguruan Tinggi di Banten.
“Mahasiswa STIH Gunung Hati harus bangga. karena dosennya 70 persen adalah alumni Universitas Trisaksti, Jakarta. Oleh karenanya alumni nya juga tidak kalah berkualitas dengan Trisakti,” tukasnya.
Menurutnya, kuliah umum tentang hukum dapat menarik alumni Trisakti mengabdikan ilmunya ke STIH Gunung Jati. Dan pembahasan masalah hukum saat ini sangat penting. Sebab persoalan hukum di masyarakat sangat diperlukan dan pasti terjadi.
Bisa dilihat di setiap instansi pasti ada bagian hukum. STIH Gunung Jati yang lahir saat masa reformasi 20 tahun, memahami kebutuhan masyarakat akan ahli hukum.
“Semoga mahasiswa dapat bertmbah ilmunya dan profesional. Sebab kualitas ilmu seseorang akan menentukan karir di masa depan,” tandasnya.
Sementara Haris Azhar dalam pemaparannya tentang Equality Before The Law (EBL) dalam Sistem Peradilan di Indonesia menyatakan, seharusnya persetaraan hukum bisa dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja. Hanya saja dalam pelaksanaannya di setiap tempat berbeda-beda.
Di Indonesia sewaktu awal merdeka, prinsip sebagai negara hukumnya belum terlihat tegas. Penegasan soal negara hukum baru terlihat tegas sejak masa reformasi bergulir.
Praktik peradilan di Indonesia sendiri tidak menunjukan gambar yang mulus dalam menjamin EBL terpenuhi bagi setiap orang di Indonesia. World Justice Project (WJP) pernah survei/menguji performa peradilan di dunia, termasuk di Indonesia, terutama pada akses keadilan.
“Hasilnya adalah, 26 persen dari responden mengalami insiden hukum dua tahun terakhir. Dari 26 persen tersebut, terdapat dua persen salah satu pihak mengalami kekerasan. Dari 26 persen di atas pula, hanya 8 persen yang mencari bantuan hukum 98 persen tidak melakukannya. Dari 8 persen yang me Cari bantuan hukum, hanya 79 persen mendapat penyelesaian,” terang Direktur Eksekutif Lokataru Foundation ini.
Lanjutnya, lalu apa yang tersisa untuk membangun optimisme perlindungan EBL pada sistem peradilan. Diantaranya adalah, meningkatkan kualitas pekerja atau praktisi hukum.
Selanjutnya, kontribusi akademisi dalam membangun diskursus yang mendalam, bernalar namun juga mudah dipahami oleh masyarakat. Ketiga, pengawasan pada mekanisme peradilan.
“Untuk itu penting bagi masyarakat, untuk dekat dan cerdas dalam politik nasional. Karena dengan hasil pemilu yang baik, akan menghasilkan pemimpin yang sadar dan berpihak pada penegakan hukum,” pungkasnya. (yu).
