BANTEN RAYAUncategorized

PWI Dan IJTI Cilegon Sikapi Pemanggilan Asep Oleh Polda Banten

 

CILEGON, (B1) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cilegon dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korwil Cilegon, menyikapi kasus pemanggilan salah satu wartawan media online di Banten oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten, dalam surat tertanggal 13 Juli 2018.

banner 300x600

Hal ini bermula saat Asep menulis terkait pelaporan adanya dugaan penyelewengan disalah satu proyek pengembangan di salah satu perusahaan di Kota Cilegon, 9 April 2018 lalu.

Menurut Ketua PWI Kota Cilegon, Adi Adam, pemanggilan oleh Polda Banten terhadap wartawan Asep menyangkut pemberitaan harus mengikuti mekanisme di Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

“Harusnya pihak Kepolisian bisa menyikapi persoalan ini dengan mengacu pada UU 40 tahun 2018,” ujarnya, Jumat (27/7/2018) malam.

Mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan, menurutnya bisa diselesaikan melalui dewan pers sebagai lembaga yang terlegitimasi untuk mengurusi hal tersebut.

“Seharusnya, pihak yang merasa dirugikan bisa menggunakan hak jawabnya untuk membantah atau mengklarifikasi pemberitaan yang dirasa merugikan,” katanya.

Selain itu, menurut Adi Adam pihak kepolisian juga sepatutnya mempertimbangkan aspek kemerdekaan pers dengan memperhatikan pasal-pasal di Undang-undang Pers.

Asep dipanggil pihak Kepolisian karena dugaan melanggar pasal di UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Senada dengan PWI Kota Cilegon, Pengurus IJTI Korwil Cilegon, Gunadi juga menganggap pemanggilan terhadap wartawan Asep salah kaprah, mengingat ada undang-undang pers yang seharusnya menjadi dasar proses hukum.

“Kebebasan pers ini sudah dijamin undang-undang. ITE ini seharusnya tidak dulu dilakukan jika si wartawan telah memenuhi kaidah jurnalistik dalam penulisannya,” tuturnya.

Sementara itu, Asep menjelaskan jika terkait pemberitaan tersebut dirinya telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Secara etika saya telah melakukan prosedur termasuk mengkonfirmasi pihak terkait,” ungkapnya.

Ia juga mengaku telah beritikad memberikan ruang jawab bagi pihak yang merasa dirugikan tersebut untuk mengklarifikasi pemberitaan.

“Saya sudah memberikan ruang untuk itu (memberikan hak jawab-red),” pungkasnya. (Les, PWI Cilegon/IJTI KorwilCilegon)

Exit mobile version