Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Polsek Pasar Kemis Amankan Dua Pelaku Penyuntik Gas

×

Polsek Pasar Kemis Amankan Dua Pelaku Penyuntik Gas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIGARAKSA, (B1) – Dua orang diamankan Resmob Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang. Keduanya diamankan lantaran kedapatan melakukan penyuntikan gas tabung subsidi ke tabung non subsidi.

Tidak tanggung-tanggung ada dua lokasi yang dijadikan lokasi penyuntikan. Pertama dilakukan penggerebekan pada, Senin, 2 Juli 2018 sekira jam 19.30 wib di Jln.Garuda IV No. 75 pondok sejahtera Kel Kutabaru, Kec Pasar Kemis. Penggerebekan kedua pada Kamis, 12 Juli 2018 jam 15.30 wib, di Perum Indah blok L.J/07 Rt08/07, Desa Sukamantri, Kec Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Example 300x600

Kompol Didid Imawan Kapolsek Pasar Kemis mengatakan, penggerebekan mendapati pengoplos gas dari tabung gas 3 kilo ke tabung gas 12 kilo.

“Pengakuan pelaku katanya belajar sendiri lantaran tuntutan ekonomi. Caranya memindahkan gas menggunakan alat regulator, dibantu alat tradisional seperti papan dan es batu sebagai pendingin,” terangnya, saat konfrensi pers, Rabu, (18/7/18).

Dari pengakuan pelaku pula lanjut Kapolsek, sudah melakukannya sejak 6 bulan hingga satu tahun.
Penghasilan dari satu tabung mencapai Rp81 ribu. Bila dikalikan sebulan bisa mencapai Rp12 juta. Dan bila setahun keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp400 jutaan.

Dari tiap lokasi penyuntikan diamankan pelaku tunggal. Hasil penyuntikan biasanya dioderkan keep wilayah Pasar Kemis dan sekitar Tangerang.

“Dua pelaku yang diamankan berinisial SP dan KTS, di dua TKP berbeda,” ungkapnya.

Untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 350 untuk 12 kilogram dan sebanyak 150 tabung ukuran 3 kilo. Adapula enam regulator yang dipakai untuk memindahkan gas.1500 lembar segel warna merah, pentil, satu papan alas, satu karung plastik bekas bungkus es, timbangan digital untuk mengetahui tekanan gas, dua bungkus plastik karet sil warna merah, satu unit mobil nopol B 9862 GAJ warna hitam.

“Kedua tersangka dikenai KUHP Pidana pasal 53 junto pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001, tentang migas dan pasal 62 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp5 milyar,” tegasnya.

Ditambahkan, apabila pelaku pengoplosan didiamkan dampaknya bisa terjadi kelangkaan gas. Khususnya gas subsidi pemerintah. Kegiatan pelaku juga dapat membahayakan masyarakat bila ada kebocoran gas. (Pudin).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post