TANGERANG, (B1) – Kelompok bandit yang mengaku kelompok Amsterdam ‘mati kutu’ hadapi jajaran reskrim Polsek Teluknaga. Polsek Teluknaga, Polrestro Tangerang, berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan, yang terjadi pada, Senin 28 Mei 2018 sekira jam 19.40 WIB. Kejadian berada di jl Raya Tanjung Pasir kp. Kebon Teki, Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Teluk Naga, AKP Dedi Herdiana mengatakan, korban an.Silva Ayu Lestari (21). Pelaku yakni Sampoerna alias Gele, Ahmad Rizal alias piteng, M Randi alias Kontet, Sukandi alias Gembul (DPO), Andri (DPO) dan Dedi alias Dodo (DPO).
“Pelaku yang tertangkap tiga orang, tiga masih DPO. Modus pelaku dengan melakukan penjambretan dan pengancaman terhadap korban,” tandas Kapolsek, saat release, Selasa, (10/7/18′).
Dijelaskan, ada 13 laporan yang dilaporkan diterima Polsek. Tidak menutup kemungkinan sudah puluhan kali beraksi antara tahun 2016 hingga 2018.
Pelaku yang diamankan salah satunya residivis, dengan sebutan kelompok Amster, atau kepanjangan dari Amsterdam. Beraksinya dengan cara berkelompok.
“Saat dilakukan penangkapan salah satunya melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.
Saat melakukan kejahatannya para pelaku mempersiapkan diri dengan senjata tajam,golok,clurit dan parang. Sasaran pelaku kebanyakan perempuan atau orang yang dianggap lengah atau sendirian.
Pelaku ditangkap di daerah Tanjung Pasir, Desa Tegalangus di kontrakan. Bila beraksi tidak hanya di daerah Teluknaga ada beberapa lokasi yang sudah biasa dilakukan seperti Sepatan, Tegal Alur Kalideres dan wilayah lainnya.
Ditambahkan Kanit Reskrim Ipda Prapto, pelaku mengaku sekali beraksi enam atau sembilan orang. Sekali beraksi menggunakan tiga motor dan senjata tajam parang.
Rata-rata korbannya perempuan dan laki-laki. Hasil kejahatan dibagi rata dan untuk foya-foya.
Barang bukti yang diamankan satu parang, pistol mainan, satu arit, satu motor Yamaha Mio warna biru nopol B 6055 PJR juga satu dus handphone merek Oppo.
“Para pelaku diancam dengan pasal 365 KHUP, Pidana pencurian dengan kekerasan. Ancamannya semnilan tahun atau hukuman mati,” tegasnya. (pudin).
























