SERANG, (B1) – Tim sentra Gakumdu Kota Serang, sampai saat ini telah menerima delapan laporan terkait dugaan money politic pada Pilkada Kota Serang. Dan semuanya sudah diproses.
“Sudah ada delapan laporan yang masuk ke kami. Dari delapan laporan tersebut dapat kita simpulkan, dua laporan dari daerah kelurahan Cimuncang dan Walantaka tidak memenuhi unsur. Satu kasus yang terjadi di kampung Buah Gede, Kecamatan Taktakan yang telah di limpahkan ke kepolisian, saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Dan lima kasus lagi sedang didalami,” jelas Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin, Raabu, (4/7/18).
Dari delapan laporan yang masuk ke Gakumdu, tiga laporan yang ditujukan ke Laslon nomer satu, empat ditujukan ke paslon nomer tiga dan satu ditujukan paslon nomer dua.
“Di sini kami dari sentra Gakumdu berkomitmen akan menegakkan aturan dan menegakkan hukum, manakala ditemui atau didapati ada unsur-unsur di dalamnya,” jelasnya.
Namun demikian lanjut Kapolres, semua laporan laporan yang masuk, tidak akan mengganggu proses yang akan dan sudah dilakukan. Mulai rekapitulasi tingkat PPK dan maupun rekapitulasi tingkat KPU Kota.
“Dari semua laporan yang masuk, akan bisa dijadikan kajian. Apakah nanti masuk Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Kita akan liat satu persatu, kita akan kaji lagi. Dan nanti bila mana ada gugatan atau apalah itu silahkan saja. Namun yang kami harapkan seluruh pihak menghormati menghargai apa yang sedang dilakukan. Artinya tidak menghambat proses tahapan demokrasi yang sedang berlangsung, kalau memang ada gugatan,tempuh dengan saluran hukum yang ada yang disiapkan. Kita akan transparan, silahkan pantau,” tutur Kapolres.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono menambahkan, dari delapan laporan yang masuk adalah tindak pidana pemilu. Masuknya ke ranah Gakumdu terlebih terkait money politic.
“Jadi proses pelanggaran itu tidak akan mempengaruhi tahapan. Seperti sekarang ini tetap berjalan,bproses tetap berjalan tahapan tetap berjalan,” imbuhnya.
Namun, lanjutnya, terkait adanya permohonan pembatalan kandidat pasangan calon dari salah satu paslon terkait kejadian yang terjadi di pilkada Kota Serang, kemungkinan bisa saja.
“Kemungkinan apapun ada, ke sana ada, sepanjang mereka bisa membuktikan semuanya. Bisa jadi ya, kaya tadi itu contohnya kaya (TSM) Terstruktur, Sistematis dan Masif, kalau itu bisa di buktikan, itu bisa jadi. Ada tiga unsur, bila Tersetruktur, Sistematis dan Masif itu ingat, jadi harus terpenuhi semuanya,” pungkasnya. (faiz).
























