BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Dua Penyalahguna Narkoba Dijebloskan Ke Tahanan Polres Kota Serang

 

 

banner 300x600

SERANG, (B1) – Sat Narkoba Polres Serang Kota berhasil menangkap seorang penyuplai obat-obatan terlarang jenis HEXIMER dan TRAMADOL, di rumahnya daerah Citeras, Kabupaten Lebak,  kemarin.

” Tersangka (JF) yang baru kita amankan ini dari hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya yang kita amankan berinitial (AN),” kata  Kepala satuan Narkoba Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira di Mapolres Serang Kota, Kamis, (26/07/18).

Atas penangkapan JF, petugas menggeledah dan menemukan barang bukti berupa 159 butir HEXIMER dan 50 butir TRAMADOL.

” Kalau tersangka pertama (AN) kita kenakan 2 pasal tentang Narkotika dan Kesehata.  Sedangkan (JF) kita akan kenakan pasal Kesehatannya saja, masih ada satu pelaku lagi yang masih DPO,” jelasnya.

Sementara dari hasil penyelidikan terakhir yang kita amankan atas inisial (JF) di dapatkan keterangan bahwa drinya mendapatkan obat-obatan tersebut dari orang yang biasa dipanggil Bang Jeck yang saat ini kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

” Kalau tersangka pertama (AN) kenai 2 pasal tentang Narkotika dan Kesehatan. Sedangkan (JF) kita akan kenakan pasal Kesehatannya saja, masih ada satu pelaku lagi yang masih DPO,” tandanya.

Pelaku Duncan Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 197,198 ayat (1) UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Faiz).

Exit mobile version