TANGERANG, (B1) – Pembayaran ganti rugi terus dilakukan BPN dan PT Angkasapura II kepada masyarakat yang terdampak perluasan runway III bandara Internasional Soekarno-Hatta. Diperkirakan kini telah mencapai pembayaran kurang lebih 75 persen. Pembayaran dilakukan di kompleks perkantoran PT angkasa pura II AME Equipment and workshop, Kamis (19/7/18).
Bambang Sunarso ketua tim pembebasan tanah bandara Soekarno Hatta PT angkasapura II yang diwakili Geni Supriyadi bagian administrasi keuangan menjelaskan, untuk pembayaran hari ini dibayarkan untuk desa Rawaburung dan Rawarengas di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, sebanyak 43 bidang. Pembayaran bersinergi dengan Bank BNI.
“Desa Rawaburung sebanyak 29 bidang dan Desa Rawarengas 14 bidang, total 43 bidang. Yang dibayarkan hari ini mencapai Rp40 miliar” terangnya.
Dikatakan, dari total Rp40 miliar untuk 43 bidang tersebut diperkirakan total luas hampir 2,3 hektare.
UntukĀ mempermudah pembayaran, masyarakat agar memberikan data yang sebenar-benarnya. Data tidak sengketa antara ahli waris.
“Semua akan dibayarkan oleh pemerintah untuk perluasan runway III Soekarno-Hatta, asal data tanahnya valid,” pungkasnya. (pudin).
























