TANGSEL, (B1) – Tim Vipers, Sat Reskrim Polres Tangsel, ungkap kasus pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama. Akibatnya, satu orang meninggal dunia akibat pembunuhan yang diduga terencana ini.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander saat press release, Kamis, (5/7/18), mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Hari Senin, 2 Juli 2018 sekira pukul 16:00 Wib.
“TKP di Jalan Raya Pagedangan tepatnya Kp Kelapa Rt 01/05 Desa Kadusirung Kec. Pagedangan Kab Tangerang (Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan). Pasal yangdisangkakan, pasal 170 ayat (2) ke 3e dan atau Psl 351 ayat 3 dan atau Psl 338 dan atau Psl 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 Tahun atau Seumur Hidup atau Hukuman Mati,” terang Kasat.
Korban meninggal atas nama Iwan Wahyuda, warga Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang. Pelaku, Sutrisna (Bule) Bin Andik. Perannya melakukan tindakan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam kepada korban sampai dengan meninggal dunia (eksekutor). Pelaku lainnya Anwarudin bin Mahdi Als Ari Bebek. Perannya, membantu Andik mencari dan menemui Pelaku dan mengendarai sepeda motor untuk pergi dari TKP setelah kejadian berlangsung.
Barang Bukti uang diamankan, milik korban, 1 buah jaket warna hitam merek Champion terdapat bekas sobek diduga akibat sabetan senjata tajam dan berlumuran darah, 1 buah kaos oblong warna abu abu, 1 buah celana panjang warna hitam terdapat bekas sobek sobek diduga akibat sabetan senjata tajam, 1 buah helm warna merah terdapat bercak darah
Barang bukti tersangka, 1 Set baju dan celana milik Tersangka 1 yang terdapat bercak darah, 1 Set baju dan celana milik Tersangka 2 yang terdapat bercak darah, Satu bilah senjata tajam berupa pisau jenis sangkur (yang digunakan Tersangka 1 untuk menusuk Korban sampai meninggal dunia. Sepeda motor merk Honda Beat, Nopol B-3960-NRX. Warna Biru (yang digunakan para Tersangka untuk mengejar Korban dan melarikan diri dari TKP setelah kejadian.
Kronologis kejadian, Senin, 2 Juli 2018 sekira pukul 16:20 korban Iwan Wahyuda keluar dari PT Liberti tempat korban bekerja dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua Honda Supra, mengarah ke Legok. Diduga dan tanpa di sadari oleh korban ada yang mengikuti/membuntuti korban dari belakang,
Sesampainya di Kp kelapa Desa Kadusirung Kec. Pagedangan Kab Tangerang, karena menyadari diikuti, korban membelokan kendaraannya ke sebuah bengkel motor yang terletak di pinggir jalan raya Pagedangan tepatnya di Kp Kelapa Desa Kadusirung Kec. Pagedangan dengan maksud untuk minta pertolongan,
Namun ternyata orang yang mengikuti tersebut, tetap ikut masuk ke dalam bengkel motor dan selanjutnya pelaku yaang diduga dua orang melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam diduga golok/parang, secara membabi buta.
“Korban mengalami banyak luka-luka terbuka di sekujur tubuhnya, sehingga akhirnya korban meninggal dunia di TKP,” terangnya.
Selanjutnya tim Vipers memburu pelaku, setelah menerima laporan dari masyarakat, terkait terjadinya dugaan tindak Pidana Pembunuhan.
Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi dan kesimpulan pelaku lebih dari satu ang dan dapat teridentifikasi.
Kemudian dengan berbekal Informasi, tim Vipers bergerak menuju Jalan Raya Situ Terate Kampung Patikus, Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang ter-identifikasi sebagai tempat para Tersangka berada.
Pada hari Rabu Tanggal 4 Juli 2018, sekira pukul 07.30 WIB, para Tersangka dapat diamankanm
“Dengan mengedepankan asas Nesesitas dan Proporsionalitas, rim Vipers melakukan tindakan tegas terukur, dengan meletuskan senjata api kedua kaki para tersangka, saat penangkapan,” ungkapnya.
Dari keterangan yang diambil Penyidik, tersangka 1, sampai tega melakukan pembunuhan dengan menggunakan pisau, karena korban, yang merupakan rekan kerja tersangka, sering cek cok dan mengintimidasi pelaku, bahkan katanya sempat akan membunuh tersangka.
Sedangkan tersangka 2 adalah teman dekat tersangka 1 yang juga merupakan rekan kerja korban, yang dimintai tolong tesangka utama.
Pisau yang digunakan tersangka untuk melukai dan kemudian mengakibatkan korban meinggal, telah disiapkan Sutrisna (tersangka 1), dari rumah kontrakannya.
“Pada hari ‘H’ (Senin, 2 Juli 2018), para tersangka sengaja tidak masuk kerja untuk mempersiapkan aksi jahatnya. Dan pada saat korban pulang bekerja, kemudian dilaksanakanlah aksi pembunuhan itu,” jelas Kasat. (pudin).
























