TANGERANG, (B1) – Satreskrim Polrestro Tangerang Kota ungkap kasus kejadian yang terjadi pada minggu 10 Juni 2018 sekira 05.30 wib di wilayah Polsek Cipondoh di jl lingkar Barat Alam Sutera, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang Kota Tangerang. Kendaraan yang ditemukan pun langsung dikembalikan ke pemilik.
Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan menerangkan, pelaku diamankan yakni Sugiri Gumelar alias Giri dan Egi Andri Lukman aljas Egi. Modusnya kasus pencurian dengan kekerasan, dengan korban pengemudi/sopir angkutan online atau nama korban Sugiharto.
Kronologis, pada hari Minggu 10 Juni 2018, sopir grab online atas nama Sugiarto mendapatkan orderan dari grab online di wilayah Jakbar.
Kedua pelaku minta diantarkan ke wilayah Alam Sutera. Dan sekitar wilayah jl lingkar Barat Alam Sutera, salah satu pelaku meminta berhenti.
“Pada saat supir memberhentikan kendaraaannya, salah satu pelaku mengeluarkan senar gitar dan mencekek korban Sugiarto, sementara pelaku lainnya mengeluarkan senjata jenis senjata api dan mengancam ke korban agar korban tidak melawan,” papar Kapolres, Sabtu, (23/6/18) saat konferensi pers.
Setelah korban tidak berkutik, kemudian korban diikat dengan menggunakan tali rapia dan mulutnya pun diikat menggunakan lakban.
Kendaraan korban dan korban kemudian dibawa ke wilayah Cianjur. Di tengah persawahan korban dibuang di tengah sawah dan di tolong warga hingga membuat laporan polisi.
“Dari keterangan saksi dan pemeriksaan TKP dan beberapa petunjuk lainnya,btim dari resmob reskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengejaran, hingga menangkap kedua pelaku di sekitar wilayah Cianjur,” terang Kapolres.
Saat di lakukan penangkapan kedua pelaku melakukan perlawanan, terpaksa dilakukan tindakan tegas yaitu ditembak kaki di bagian betis.
Menurut keterangan pelaku baru satu kali melakukan aksi. Pada saat dilakukan penangkapan kedua pelaku sedang menggunakan kendaraan tersebut, namun dengan nomor kendaraan diganti oleh pelaku.
BB yang diamankan, satu senpi jenis air softgun,satu unit mobil Toyota avanza warna hitam no.pol B 2049 BZB, satu senar gitar, satu gulungan lakban, lakban bekas pengikat korban, bukti pembayaran mobil bulan mei 2018, foto copy surat perjanjian kredit mobil dan fc STNK mobil
“Kedua pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.
Usai pres release, Kapolres berkesempatan mengembalikan kendaraan Avanza yang sempat dicuri. Sontak membuatnya Sugiharto bersuka cita.
“Terima kasih kepada bapak Kapolrestro Tangerang beserta tim yang sudah berhasil mengungkap kasus saya. Alhamdulillah mobil saya bisa balik lagi,” ucapnya haru. (pudin).
