POLITIKTANGERANG RAYAUncategorized

KPU Kabupaten Tangerang Musnahkan Surat Suara Rusak

 

TIGARAKSA, (B1) – KPU Kabupaten Tangerang lakukan pemusnahan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tahun 2018 yang rusak. Pemusnahan dilakukan di lobby kantor KPU jalan Pemda Tigaraksa, Senin, (25/6/18) disaksikan Panwaslu, Polresta Tangerang dan Kodim 0510.

banner 300x600

Akhmad Subagja, komisiober KPU Kabupaten Tangerang mengatakan, surat suara yang rusak adalah hasil pengecekan dan sortiran tim.

“Jumlah surat suara yang rusak sebanyak 1.407 lembar. Beragam rusaknya misal, sobek, tintanya luntur, bentuk surat suara yang tidak simetris dan surat suara yang tidak ada gambarnya dan lain sebagainya. Yang rusak wajib dimusnahkan,” jelasnya.

Dikatakan, surat suara yang dimusnakan jumlahnya kecil tidak mencapai 1 persen dari jumlah DPT yang berjumlah 1.843.188 pemilih. Pemusnahan surat suara yang yang rusak dilakukan dengan mesin penghancur kertas.

“Sebelumnya dlakukan dulu penekenan pemusnahan surat suara rusak oleh instansi terkait,” imbuhnya.

Sementara terkait distribusi logistic pilkada, dikatakan akan dimulai dilakukan dari kecamatan ke desa/kelurahan serentak dilakukan 26 Juni. Lalu pada sore harinya, akan dikrimkan ke KPPS.

“Sehingga pagi harinya KPPS bisa lakukan pemungutan dan penghitungan suara. Untuk jumlah TPS di Pilkada Kabupaten Tangerang tahun 2018 mencapai, 4513 TPS,” ungkapnya. (pudin).

Exit mobile version