SERANG, (B1) – Sebanyak 374 warga binaan di lapas kelas IIA Serang, rencananya akan diberikan remisi pengurangan masa tahanan. Revisi berkaitan dengan Hari raya Idul Fitri 1439 H, tahun 2018.
Menurut kepala Lapas kelas IIA Karundang Serang, Suherman mengatakan sebanyak 525 napi yang diusulkan dan 374 yang sudah sudah disetujui.
“Sisanya 151 orang yang masih di proses remisinya. Mudah-mudahan sisanya menyusul secepatnya,” katanya.
Saat ini, kata Suherman, penghuni lapas kelas IIA karundang Serang yang ada sebanyak 610 orang. Dari bermacam kasus.
“Untuk remisi ini kita ajukan semua,dari berbagai macam kasus yang ada. Yang penting mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan, diantaranya yang bersangkutan sudah menjalani minimal 6 bulan masa tahanan, berkelakuan baik (tidak melanggar tata tertib lapas). Kita bisa ajukan untuk mendapatkan remisi,” pungkasnya. (faiz).
























