SERANG, (B1) – Meski dianggap dari segi bisnis menguntungkan, namun angkutan umum roda dua, dinilai dari aspek keselamatan dan keamananya, tidak layak untuk mengangkut penumpang.
Hal tersebut dikatakan Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo. Menurutnya, sepeda motor tidak mempunyai prinsip keselamatan. Dalam undang-undang juga tidak menyebutkan boleh roda dua, menjadi angkutan.
“Aturannya, sementara tidak boleh. Karena dari segi aspek keselamatannnya ini tidak menjamin. Dan kita juga tahu bagaimana kecelakaan lalu lintas selama ini didominasi kendaraan roda dua. Dj negara majupun tidak ada kendaraan roda dua, menjadi kendaraan angkutan umum,” terangnya, saat menghadiri Forum Group Discusion (FGD) di Dwiza Resto kota Serang, Senin, (28/5/18).
Dari intansi terkait juga, tengah membenahi angkutan umum.
“Inikan yang ada seperti angkutan online ini bagaimana cara mendapatkannya. Memang murah, tapi dari segi keselamatan mengabaikan segi keselamatan,” jelasnya.
Pemerintah sudah seharusnya menjamin bagaimana keselamatan warganya. Pemerintah juga menyediakan angkutan umum yang aman,nyaman ,dan murah.
“Sekarang tugasnya pemerintah itu adalah menjamin keselamatan warganya. Jadi nanti pemerintah harus menyediakan angkutan yang mudah, murah dan menjaminkeselamatan tentunya. Juga sudah harus dipikirkannya untuk menggunakan aplikasi,” imbuhnya.
Sementara masalah regulasi, lanjut Tri sudah ada pembicaraan, yang nantinya diharapkan perusahaan aplikasi bisa direkrut juga dalam satu kotak angkutan umum.
” Kita berharap nantinya baik perusahaan aplikasi dan pemerintah juga nanti bertemu untuk membicarakan. Karena inikan sudah ada tekanan-tekanan membuat regulasi atau disahkan dalam regulasi untuk angkutan roda dua online sebagai angkutan umum. Dan ini juga saya sebagai Dirlantas tidak setuju, karena banyak juga dampaknya tidak baik kalau kita paksakan. Memang kalau dari segi bisnis perusahaan aplikasi memang menguntungkan. Tapi jika kita lihat dari segi keselamatan warga itu tidak ada sama sekali. Makanya kendaraan roda dua ini dianggap tidak layang untuk mengangkut penumpang,” pungkasnya. (faiz).
