TANGERANG RAYAUncategorized

Ramadhan, Panti Pijat Di Kabupaten Tangerang Masih Beroperasi

 

TIGARAKSA, (B1) – Meski sudah dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan, namun nampaknya sejumlah usaha panti pijat di Citra Raya, masih beroperasi.

banner 300x600

Meski Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tangerang, telat mengeluarkan surat edaran terkait dengan pembatasan operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan, namun selayaknya harus tetap ditaati.

Panti pijat yang diduga masih beroperasi berada di Ruko Kawasan Mardi Gras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Meskipun kondisi tempat panti pijat tersebut tidak terbuka utuh, namun aktivitas di dalam terdapat beberapa perempuan hanya mengenakan celana pendek hingga nyaris sampai pangkal paha. Pintu dibuka setengah, dan beberapa orang pria yang diduga sebagai tamu di tempat hiburan tersebut, terlihat keluar masuk dengan wajah yang berbeda.

Seorang karyawan di salah satu ruko di kawasan Blok Mardi Gras, berinisial RY (21), mengungkapkan, melihat aktivitas dan ada pria masuk ke dalam panti pijat tersebut. Bahkan, kata RY, ia sempat disangka oleh pria yang datang ke panti pijat itu sebagai seseorang berinisial D. Saat RY mengaku jika dirinya bukanlah perempuan yang dimaksud, tiba-tiba perempuan mengenakan celana pendek nyaris sampai ke pangkal paha yang diduga bernama “D” memanggil-manggil pria itu, dan meminta masuk ke dalam ruko panti pijat tersebut.

“Enggak tahu sih, tadi aku dikira namanya…(D-red). Terus aku bilang bukan. Eh, terus ada cewek di situ (dari dalam panti pijat-re) menggil-manggil, aku, sini, katanya. Kayaknya sih itu yang dicari. Kayaknya juga mereka tadinya ketemu lewat telpon atau apa gitu, jadi belum saling tahu. Makanya, pas keluar eh malah dikira aku orangnya,” ungkap RY.

Pantauan di lokasi, memang pintu panti pijat tersebut setengah dibuka, dan di dalamnya ada beberapa perempuan hanya mengenakan celana pendek sangat ketat nyaris sampai ke pangkal paha. Sejak pukul 11:00 WIB pun, kondisi panti pijat ini pintunya setengah terbuka, dan beberapa perempuan di dalamnya sibuk bermain HP dengan mengenakan pakaian serba mini, dan terlihat seksi. Beberapa pria membawa mobil pun keluar masuk dan berlama-lama di dalam ruko tersebut.

Pejabat Bupati Tangerang, Komarudin, sebelumnya mengungkapkan bahwa Pemkab Tangerang akan mengawasi secara ketat operasional tempat hiburan selama Ramadan. Tempat hiburan malam, seperti tempat karaoke, diskotek, tempat permainan bola sodok, dan tempat pijat, dilarang beroperasi mulai H-1 Ramadan hingga seusai Lebaran.” Kami melakukan pengawasan secara ketat dan menyeluruh,” tutur Komarudin.

Komarudin juga mengatakan, pengawasan pelaksanaan kebijakan ini dilakukan langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang. “Satpol PP akan mengawasi dengan berpatroli,” ucapnya.

Selain mengandalkan ratusan personel Satpol PP Kabupaten Tangerang, Komarudin berujar, personel di setiap kecamatan dan kelurahan akan mengawasi langsung tempat hiburan yang ada di setiap wilayah. (pudin/lp).

Exit mobile version