SERANG, (B1) – Polsek Calung, Kota Serang, amankan 31 box/dus berisi 260.000 benih benur (bibit lobster) dengan nilai sekitar Rp3,7 milliar. Bibit berasal dari Cisolok Sukabumi dan akan dibawa ke daerah Lampung.
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan penangkapan dilakukan pada saat patroli rutin. Lokasinya di jalan Ayip Usman, Kota Serang.
“Pertama kita cek pemilik mobil tidak mengakui ada barang apapun. Pass kita lihat dan cek ada bibit lobter atau benur. Tidak selang lama, pas kita melakukan pengecekan mobil, kita di datangi oleh tiga kendaraan lainya. Dicek di kendaraan mobil yang datang itu ada enam sampai tujuh box berisi benur,” terang Kapolres di Mapolsek Calung, Rabu (23/5/18).
Benur ini, lanjut Komarudin, bisa dipastikan ilegal, sesuai Permen Kelautan dan Undang-Undang, yang melarang untuk melakukan penangkapan serta perdagangan Benur atau bibit lobster.
“Ini masih kita dalami. Karena sesuai pengakuan supir, mereka dari Cisolok hanya diperintahkan membawa ikan ke daerah Lampung. Nanti setelah sampai di Lampung akan ada orang yang menjemput,” kata Kapolres.
Lima orang yang merupakan pengemudi mobil berhasil diamankan pihak kepolisian. Selain itu lima mobil serta puluhan box, yang diduga akan digunakan tempat benur, juga ikut diamankan.
“Lima pengemudi pengendara di amanakan di Polsek dan akan dicek. Selanjutnya bibit benur kita karantinakan agar dilakukan langkah-langkah tepat,” pungkasnya. (faiz).
























