BANTEN RAYAPEMERINTAHANUncategorized

Jam Kerja ASN Kabupaten Serang Berkurang 7,5 Jam

 

CIRUAS, (B1) –  Selama bulan Ramadhan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang berkurang 7,5 jam selama sepekan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait jam kerja ASN selama Ramadhan.

banner 300x600

Kepala Bidang Pengembangan Karier pada BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, pengurangan jam kerja dilakukan selama bulan Romadhon. Senin sampai jumat, ASN wajib masuk pukul 08:00 – 15:00 WIB.

Pada  bulan biasa, kata Surtaman, ASN bekerja mulai pukul 07:30-16:00 WIB, artinya ada penguranhan 1,5 jam setiap harinya.

“Ini berlaku bagi semua ASN, kecuali yang struktural, seperti guru, perawat, dokter di Puskesmas,” katanya, Kamis (17/5/18).

Sementara Jadwal ASN struktural, tidak ada perubahan, hanya jadwal masuk kerja mundur 30 menit dari sebelumnya. Pada bulan-bulan biasa, pegawai struktural.

” Masuk pukul 07:30-14:00 WIB sedangkan bulan Romadhon masuk pukul 08:00-14:00 WIb, Senin sampai Sabtu,” jelasnya.

Ia akan terus memantau kinerja pegawai, dengan menggunakan pinger print online, akan diketahui ASN yang membolos kerja atau pulang cepat.

“Hari ini sedang sidak, kami keliling ke dinas-dinas, terus ke puskesmas, kecamatan. Kami masih merekap daftar hadir ASN. Saya mengimbau bulan puasa ini bulan yang fokus untuk diberikan kesempatan beribadah, jam kerja juga dikurangi. Tanpa mengurangi nilai ibadah jangan sampai mengurangi nilai kinerja,” pungkasnya. (faiz).

Exit mobile version