TIGARAKSA, (B1) – Sat Reskrim unit 5 PPA Polresta Tangerang, ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua korban dan satu tersangka, ditangkap usai “kencan” dilakukan.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin S mengatakan, dugaan TPPO dimaksud melanggar Pasal 10 UU RI NO. 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 jo Pasal 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 ttg Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak.
“Kejadian, Jumat, 13 April 2018 sekitar pukul 17.30 wib. TKP
Hotel Tanjung Kait Jln Raya Tanjung Kait Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang,” ungkap Kasat dalam siaran pers nya, Sabtu, (14/4/18).
Dua korban yang dimaksud adalah
WA, Pr, (19) dan YL, Pr, 16 Tahun. Tersangka DHAS (18). Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp1.5, satu unit Handaphone Merk VIVO Tipe Y 21 Warna Putih, dua buah pack Tisu Basah Merk Mitu warna hijau, dua buah kondom merk Sutra habis pakai, tiga helai tisu basah yg telah terpakai, dua)
buah Kunci Kamar No. 2 & No. 3, dan satu lembar kertas bukti pembayaran check in Hotel Tanjung Kait.
Kronologis, pada hari Jumat, 13 April 2018 sekira pukul 17.30 WIB team ipsnal unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang tengah melaksanakan observasi di wilayah Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang. Kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Tanjung Kait Jln. Raya Tanjung Kait Ds. Tanjung Anom Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang sering dijadikan tempat lerdagangan Orang.
Selanjutnya unit 5 PPA yang dipimpin Kanit Iidik 5 (PPA) Iptu Ferdo Elfianto menyelidiki tempat tersebut. Di lokasi ditemukan DHAS yang telah memperdagangkan wanita sebagai Pekerja Sex kepada pelanggan sex seharga Rp500 ribu untuk kedua korban tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Kota Tangerang, untuk proses lebih lanjut,” tandasnya. (pudin).
























