SERANG, (B1) – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menyatakan, izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Gunung Praksak, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, keluarnya dari Kementrian bukan dari Pemda. Lokasinya memang di Kabupaten Serang, tapi pemda hanya memfasilitasi saja.
“Kita fasilitasi untuk berkordinasi dengan pihak kementrian, masyarakatnya juga. Kita hanya bisa memfasilitasi saja, karena bukan kewenangan pemda, tidak bisa memutuskan. Pemda hanya fasilitator saja supaya masyarakat bisa berbincang langsung dengan Kementrian, kebijakan pemerintah pusat seperti apa ???,” ujar Tatu, ditemui di Lapangan Sidomukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang,Senin, (2/03/18).
Mengenai izin yang ada kementerian, Tatu menjelaskan, Pemda hanya sebatas memfasilitasi, kewenangan izin bukan di pemda Serang.
“Izinnya bukan di pemda. Untuk izin galian seperti itu lebih lebih ke provinsi dan kementrian,” singkatnya. (faiz).
