Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
TANGERANG RAYAUncategorized

Ribuan Miras Dirazia Satpol PP Kota Tangerang Di Cibodas

×

Ribuan Miras Dirazia Satpol PP Kota Tangerang Di Cibodas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – Gudang miras di Kecamatan Cibodas, dirazia Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang. Razia yang melibatkan puluhan personil yang menamakan dirinya Alap Alap tersebut berhasil mengamankan tidak kurang dari 1200 botol miras berbagai merek.

Example 300x600

Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli menjelaskan, sebelum melakukan razia tersebut pihaknya mempelajari dan mengintai lokasi tersebut selama beberapa hari.

“Kita sudah mendapati informasi tentang keberadaan gudang miras ditoko kelontong tersrbut, sebelumnya kita melakukan pengintaian dan penyelidikan sehingga saat kita melakukan razia ini hasilnya cukup signifikan,” terangnya.

Pada awalnya, lanjut Gufron, pihaknya hanya menemukan puluhan botol miras didalam toko kelontong tersebut.

“Kita curiga yang bersangkutan masih menyimpan mirasnya, dan setelah kami telusuri lebih kedalamnya lagi ternyata ada beberapa bunker untuk menyimpan ribuan botol miras tersebut,” paparnya.

Ia mengaku para penjual miras tersebut masih menggunakan modus yang sama, yakni berkedok sebagai toko kelontong.

“Mereka menyamarkan miras dengan menyembunyikan diantara barang – barang yang lain,”tukasnya.
Menurutnya, razia peredaran miras tersebut gencar dilakukannya lantaran ia menilai telah banyak korban berjatuhan lantaran mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut.

“Seperti kita tahu ramai diberitakan kalau miras ini telah memakan banyak korban, untuk itu kami merasa terpanggil untuk meminimalisir peredaran miras di Kota yang berjuluk Akhlakul Karimah,” tandasnya.

Ia mmenambahkan, Seluruh bukti miras tersebut selanjutnya akan dimusnahkan agar menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang masih membandel menjual minuman keras.

“untuk efek jera, para penjual miras akan Kami sidang tipiring yang sanksinya berupa hukuman denda dan kurungan,” imbuhnya

Meski demikian, menurut Gufron peran serta masyarakat dalam mengurangi dan menumpas peredaran miras juga sangat diperlukan

“Kita menghimbau kepada masyarakat jika menemukan dilingkungannya ada peredaran miras untuk segera melaporkannya kepada kami untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (pudin).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post