HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Polsek Teluknaga Amankan Tiga Debt Colektor

 

TANGERANG, (B1) – Reskrim Polsek Teluknaga, Polrestro Tangerang, ungkap kasus percobaan pemerasan dengan kekerasan yang dilakukan empat debt collektor. Tiga orang ditangkap satu masih DPO.

banner 300x600

Kapolsek Teluknaga AKP Fredy Yudha Satria menerangkan, pelaku mendapat informasi ada motor yang dicurigai menunggak pembayaran selama delapan bulan. Kemudian para pelaku mendatangi pangkalan tempat korban berjualan.

“Waktu kejadian Kamis, 19 April 2018 di jalan raya rawa rengas, Kosambi. Korban, Yakub meninggal dunia,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan dari kasus ini, satu sepeda motor no pol B 3464 CES berikut  STNk dan surat pernyataan penolakan autopsi. Awalnya Yakub yang tengah berjualan ikan didatangi empat pelaku dan ditanyakan sudah menunggak setoran motor.

Kemungkinan karena korban sudah berumur 67 tahun, saat akan ditarik kendaraan malah jatuh pingsan. Bersama saksi ke empat pelaku membawa korban ke bidan. Namun sayang nyawa korban tidak tertolong.

Ke empatnya melarikan diri dengan tidak membawa kendaraan korban. Tiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing dengan satu pelaku masih dikejar.

“Para pelaku dikenakan pasal 368 KUHP subsider pasal 365 KUHP junto pasal 53 KUHP. Ancamannya bisa sampai 9 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (pudin).

Exit mobile version