TIGARAKSA, (B1) – Berkat kerja keras jajaran Reskrim Polresta Tangerang, 7 orang komplotan spesialis pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online Grab berhasil diringkus. Kasus pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Sabtu, 24 Maret 2018 sekira Jam 23.30 Wib di Jalan Tol Jakarta Merak Km. 44.400, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Informasi yang diperoleh dari Humas Polresta Tangerang, peristiwa berawal saat korban Teddy Rianto Liman (69), warga Jalan Daan Mogot, Kapling 100 komplek Taman Surya, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat mendapat order dari tersangka YK (29) dan SY (23) sekitar jam 10 malam. Order Grab yang dilakukan YK dan SY menggunakan telepon genggam hasil mencuri. Korban kemudian menjemput YK dan SY di Jalan Hadiah, Kelurahan Jelambar, Wijaya Kusuma.
Setelah di berada di dalam mobil, tersangka YK dan SY membatalkan transaksi aplikasi Grab. Namun, YK dan SY meminta diantar ke Cilegon dengan bayaran Rp. 450.000. Korban pun bersedia mengantar YK dan SY. YK duduk di samping kemudi sedangkan SY duduk di kursi belakang.
Sesampainya di Km. 44/400, YK dan SY meminta korban untuk memberhentikan mobil. Sesaat kemudian, SY menodongkan sebilah pisau ke bagian leher korban. Saat itu, korban sempat melakukan perlawanan dengan memegang sebilah pisau hingga melukai jempol jari tangan korban.
Korban yang hendak melawan membuat YK yang duduk di samping kemudi mengancam korban agar tidak melakukan perlawanan. YK lalu mengikat kedua tangan korban dengan lakban hitam. YK juga menutup mata korban dan menyumpal mulut korban dengan lakban hitam. Korban lalu dipindahkan ke kursi belakang.
Kedua tersangka sempat membawa korban berputar-putar sesampainya di Km. 87, korban diturunkan. Sedangkan YK dan SY melarikan mobil Ertiga milik korban. Setelah diturunkan di pinggir toll, korban berusaha melepas ikatan. Berhasil melepas ikatan, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Cisoka.
Kronologis penangkapan, mendapat laporan, kepolisian langsung bergerak. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi mulai mendeteksi keberadaan para tersangka berikut unit kendaraan hasil kejahatan.
Pada tanggal 30 Maret 2018, polisi membekuk tersangka NPP (41) di Gisting, Tanggamus, Lampung. NPP berperan sebagai perantara penjual mobil hasil kejahatan.
Penangkapan NPP membawa polisi kepada tersangka IS (45). IS juga ditangkap di daerah Tanggamus pada hari yang sama. Bersama NPP, IS berperan menjual mobil dan membongkar alat GPS yang terpasang pada mobil. Tidak berselang lama, polisi kembali meringkus tersangka lain yakni NPP (32) dan AN (30) juga di daerah Tanggamus. NPP berperan sebagai penyedia dana uang Rp. 500 ribu untuk memesan Grab. Sedangkan AN berperan bersama-sama dengan NPP mengantarkan YK dan SY ke daerah Jelambar, Jakarta Barat.
Saat akan ditangkap, NPP dan AN sempat melakukan perlawanan. Petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak untuk melumpuhkan tersangka di bagian kaki. Jelang subuh, polisi meringkus RR (53) juga di daerah Tanggamus. RR berperan sebagai penadah mobil Ertiga hasil kejahatan. RR membeli mobil hasil kejahatan seharga Rp 15 juta.
Esok harinya, tepatnya 1 April 2018, petugas menciduk YK dan SY di Margo Mulyo, Desa Ogan Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Saat akan dibekuk, YK dan SY melawan dan mencoba melukai petugas. Karena membahayakan, petugas menembak YK dan SY hingga menyebabkan YK meninggal dunia dan SY menderita luka di kaki.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan Merk Suzuki R3 B-2925-KT, 1 unit HP milik Korban yang masih dikuasai oleh Pelaku NPP, 1 unit HP milik Pelaku YK yang dipergunakan utk memesan aplikasi Grab, dan STNK mobil korban. (pudin).
























