SERANG, (B1) – Sedikitnya 1063 botol miras dari berbagai jenis dan 29 drigen minuman kualifikasi tuak, disita Polres Serang kota.
“Hasil polres dan dan polsek. Kegiatan antisipatif maraknya peredaran miras wilayah hukum Lolres serang kota,” kata Kasat Reskrim Richardo Sitosoit saat rilis , Kamis (26/04/18).
Dari bebetapa jenis miras tersebut, diamankan dengan mendatangi tempat penjualan miras di warun klontong yang terindikasi menjual miras. Juga di warung jamu hingga ke tempat hiburan.
” Untuk minuman oplosan, razia di kawasan muntil serang kota. Di lokasi kita dapat menyita 100 oplosan dalam plastik siap edar. Namun dalam penggerebekan tersebut pelaku sempat melarikan,” tukasnya.
Ke depan, polri tidak akan berhenti lakukan tidakan tindakan terkait minuman minuman keras. Karena minuman ini dapt merusak kesehatan dan guna menciptakansuasana cipta kondusif di wilayah hukum serang kota.
“Apapun jenis minuman yang beralkohol yang beredar di wilayah hukum kita akan kita lakukan pengamanan dan selanjutnya akan kami musnahkan bersama sama. Selanjutnya tindakan hukum yang kita lakukan akan kita tipiringkan seperti biasa nanti kita akan musnahkan setelah nanti ada tindakan tipiring,guna mrmbetikan efek jera,” pungkasnya (faiz).
























