Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Melawan Petugas Saat Ditangkap, Jebolan Nusakambangan Tewas Ditembus Pelor

×

Melawan Petugas Saat Ditangkap, Jebolan Nusakambangan Tewas Ditembus Pelor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG,(BI) – Sat Narkoba Polrestro Tangerang, ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis heroin,ecstasy dan sabu.

Example 300x600

Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Hary Kurniawan, berawal Sabtu 14 April 2018, dilakukan penangkapan tersangka ST di daerah Kota Tangerang Selatan. Disita puka BB 98 butir pil ecstasy, 22 gram brutto serbuk ecstasy, tiga butir pil ecstasy dengan bungkus berbeda, satu timbangan, dua Hp, satu tas kecil, dua Bong dan satu bungkus rokok.

Setelah dilakukan pengembangan ditangkap tersangka lain PL dan RK di wilayah Tangerang Selatan dengan BB dua paket narkotika jenis sabu (0,71 gram Brutto), 55kapsul kosong tempat sabu,dua Hp dan satu tas.

“Kemudian dilakukan pengembangan di tangkap tersangka AS dan RH di Tangsel dan ditangkap pula AE dengan BB satu bungkus narkotika jenis heroin 669 gram dan dua HP,” ungkap Kapolres.

Dari hasil pengakuan AE, mengaku BB didapat dari AB sebanyak 1 kilo dan kemudian dibagi dua kepada NR yang disinyalir  berada  di Bekasi Jawa Barat. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap NR dan berhasil ditangkap di rumahnya dengan BB 4 paket narkotika jenis heroin ukuran besar dengan berat 414,69gram, dua HP dan satu timbangan.

Berdasarkan petunjuk AE dan NR pada 17 April 2018 jam 04.00 berhasil ditangkap AB di Karawaci Kota Tangerang. Pada saat dilakukan penangkapan ,pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan golok.

Selanjutnya petugas memberikan peringatan, tetapi tersangka AB semakin brutal dan menyerang petugas. Akhirnya dilakuakn tindakan tegas dan terukur, sehingga AB tersungkur.

“dari hasil penggeledahan didapatkan BB paket narkotika jenis sabu dan 3 KTL berbeda namanya, tetapi photonya sama dan satu pasport,” ungkapnya.

Akhirnya pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah delapan orang dan satu tersangka residivis jebolan nusakambangan.

“Meninggal saat dalam perjalanan ke RS. AB Jaringan malaysia sesuai dengan paspor yang ditemukan dan pelaku memang sudah bulak balik ke Malaysia,” tandasnya.

Wilayah edar di Bekasi, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Kota serta Jabotabek.

Tersangka dikenakan UU narkotika No.35 tahun 2009 tentang narkotika  pasal 112 junto pasal 114 dengan ancaman hukuman seumur hidup  atau mati.

“Dengan Barang bukti narkotika jenis heroin sebanyak 1.083,69, dapat menyelamatkan manusia kurang lebih 7.581 jiwa,” pungkasnya. (pudin).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post