TIGARAKSA, (B1) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai akusisi angkutan online Grab terhadap Uber masih terus diawasi. Hal itu dilakukan agar terjadi persaingan sehat, untuk menghindari terciptanya kartel suatu usaha.
“Walaupun ini bukan ruang lingkup KPPU. Sebab KPPU dibatasi terhadap pembelian aset,” ujar Goprera Direktur Penindkan KPPU, saat diskusi pers, di Lippo Karawaci, Tangerang, Kamis, (26/4/18) malam.
Dikatakan KPPU akan memonitoring dan melihat apakah ada tindakan-tindakan akibatnya. Dikhawatirkan ada perilaku yang tidak pro terhadap persaingan sehat, KPPU akan lakukan monitoring paska asusisi grab terhadap uber.
KPPU juga akan mendorong kepada pemerintah jangan sampai ada regulasi yang menghalangi usaha sejenis.
“KPPU akan fokus terhadap penilaian dampak dari persaingan usaha yang tidak sehat. KPPU berusaha mengusulkan menghindari adanya kartel sebuah usaha,” tandasnya.
Sementara, menutup masa kerjanya sebagai ketua komisioner KPPU, Syarkawi Rauf memohon maaf atas segala kelemahan KPPU selama periodenya.
“Saya mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya selama saya menjadi komisioner KPPU,” ucapnya. (pudin).
























