Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Hotel Narita Dijadikan Tempat Mesum, Satu Pasangan Diciduk

×

Hotel Narita Dijadikan Tempat Mesum, Satu Pasangan Diciduk

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) -Sat reskrim unit PPA, Polrestro Tangerang, ungkap kasus perdangan orang dan atau mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukkan
pornografi dan atau menyediakan jasa pornografi.

Example 300x600

Wakapolrestro Tangerang AKBP Harley S mengungakapkan, waktu kejadian, Rabu, 4 April 2018 jam 22.00 wib. TKP Kamar 110 Hotel Narita Jl. KH Hasyim Ashari No. 63-65 Cipondoh Kota Tangerang.

“Tersangka TBN, laki-laki, seorang Satpam Bank. Dan tersangka KN” ucapnya.

Kronologis, tersangka TBN menawarkan jasa threesome seks (bercinta dengan
lebih dari satu laki-laki) melalui media social whatsup dengan memasang foto
wanita (KN) dengan tulisan inisial FK tarif sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk 2 jam. Anggota PPA Briptu Budi melakukan undercover dan mengirimkan uang muka
sebesar Rp500 ribu melalui transfer kerekening BCA
atas nama tersangja TBN.

Setelah uang diterima kemudian TBN meminta agar lokasinya di Hotel Narita Cipondoh. Untuk meyakinkan tsk TBN
kemudian anggota memberikan uang sebesar Rp2 juta kepada tsk TBN dan sisanya akan diberikan setelah selesai transaksi.

Setelah diberikan uang kemudian tsk TBN meminta kepada tsk KN untuk membuka pakaian dan melakukan foreplay (serangkaian
tindakan intim yang dimaksud untuk membangun gairah dan hasrat seksual
demi aktivitas seksual) dihadapan saksi anggota yang melakukan undercover.

“Tidak berapa lama kemudian Unit PPA Sat Reskrim dibawah pimpinan Kompol
Afroni Sugiarto, mendatangi TKP dan
mendapati TBN dan KN dalam keadaan tanpa busana diatas tempat tidur, kemudian diamankan ke Polres Metro Tangerang Kota guna dilakukan pemeriksaan,” paparnya.

Barang bukti yang disita satu buah struk transfer penerima atas nama TBN, satu buah box kondom merk sutera dengan isi 12 kondom, satu buah struk belanja Indomaret WTC Mangga Dua, satu lembar bukti booking Narita hotel dengan nomor kamar 110, dua lembar breakfast ticket, satu buah Handphone Xiomi Redmi 3 Warna Gold, satu buah ATM BCA dengan nomor 6019 0016 8751 7122 , satu buah kaos dalam warna putih, 20 puluh lembar uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), satu buah handphone Vivo warna putih, satu buah BH warna cream, satu buah celana dalam warna hitam, satu buah celana ketat (lingerie) warna biru.

Motif, tersangka TBN dengan sengaja melakukan perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dan tersangka KN melakukan perbuatan tersebut
dikarenakan membutuhkan uang untuk biaya berobat ibunya yang selesai
melakukan operasi pengangkatan Rahim.

Pasal untuk tersangka TBN,
UU TPPO (Perdagangan Orang):
Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Setiap orang yang melakukan perekrutan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan untuk tujuan
mengekspolitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi:
Pasal 35 : Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan
porografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp6 miliar.

Pasal 34 : Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang
mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dipidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 36 : Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukkan atau dimuka umum
yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 30 : Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak
Rp3 miliar.

Untuk tersangka KN, Pasal 34 : Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang  mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dipidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 36 : Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukkan atau dimuka umum
yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

“Polisi akan lakukan penyelidikan lanjutan tentang adanya group media social Whatsup yang mengatur transaksi perempuan pekerja seks komersial dan
diduga melakukan human trafficking,” terangnya. (pudin).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post